Jaminan Kecelakaan Kerja.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas.
- Manfaat Program JKK, meliputi:
- Perawatan
- Santunan, meliputi:
- Iuran Program JKK
- Iuran Program JKK sebesar 0,41% (nol koma empat puluh satu persen) dari gaji pokok peserta setiap bulan ditanggung oleh Pemberi Kerja.