Call Center : 1500043

Jaminan Kecelakaan Kerja.

 

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas.

  1. Manfaat Program JKK, meliputi:
    1. Perawatan
    2. Santunan, meliputi:
  2. Iuran Program JKK
    1. Iuran Program JKK sebesar 0,41% (nol koma empat puluh satu persen) dari gaji pokok peserta setiap bulan ditanggung oleh Pemberi Kerja.