Call Center : 1500043

Program Tabungan Hari Tua (THT).

 

Program Tabungan Hari Tua (THT) adalah tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran Pemerintah beserta pengembangannya, yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti, baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun.

 

  1. Manfaat Program THT, meliputi: 
    1. Tabungan Asuransi (TA)
    2. Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA)
    3. Biaya Pemakaman Peserta Pensiun (BPPP)
    4. Biaya Pemakaman Istri atau Suami (BPI/S)
    5. Biaya Pemakaman Anak (BPA)
  2. Iuran Program THT, terdiri atas:
    1. Iuran peserta sebesar 3,25% (tiga koma dua puluh lima persen) dari penghasilan seriap bulan.
    2. Iuran pemberi kerja akan diatur dengan peraturan pemerintah tersendiri.