PT ASABRI (Persero) |
ASABRI |
1 Agustus 1971 |
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Sosial A.B.R.I.
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
Tidak terbatas |
Akta Nomor 201 tanggal 30 Desember 1992 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dibuat di hadapan Notaris Muhani Salin S.H Notaris di Jakarta |
100% Pemerintah Republik Indonesia |
- Modal Dasar Perseroan ini sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah yang terbagi atas:
a. 1 (satu) saham Seri A Dwiwarna, dengan nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); b. 499.999 (empat ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau seluruhnya dengan jumlah nilai nominal Rp499.999.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah).
- Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan diambil bagian oleh Para Pemegang Saham sebanyak 200.000 (dua ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) yang terdiri dari:
a. 1 (satu) lembar saham seri A Dwiwarna dengan nilai nominal seluruhnya Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atas nama Negara Republik Indonesia; dan b. 199.999 (seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham seri B, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah), sehingga keseluruhannya menjadi senilai Rp 199.999.000.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh
sembilan juta rupiah) atas nama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero);
|
Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 11 Jakarta Timur 13630 |
- Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 memperluas peran ASABRI dengan menambah jumlah manfaat asuransi menjadi 18. ASABRI diwajibkan untuk mengelola berbagai manfaat tambahan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan finansial bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri.
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 mengubah ketentuan sebelumnya, menetapkan ASABRI untuk memberikan peningkatan nilai manfaat program. ASABRI diharapkan untuk memenuhi kewajiban baru ini dengan meningkatkan kualitas pelayanan dan nilai manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
Pengelolaan Asuransi Sosial bagi Prajurit TNI, POLRI, ASN Kemhan dan ASN Polri |
- Bidang Asuransi/Jaminan Sosial untuk Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri yang meliputi antara lain pelaksanaan Asuransi/ Jaminan Kematian, Asuransi/Jaminan Kecelakaan Kerja, Asuransi/Jaminan Hari Tua dan Asuransi/ Jaminan Pensiun kepada Peserta ASABRI yang terdiri dari atas Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PNS Kemhan/Polri berdasarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020
- Melakukan kegiatan investasi dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara makro, Perseroan bertugas mendukung program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional melalui penanaman dana investasi dan Program Pembinaan usaha Kecil dan Koperasi (PuKK), yang kemudian berkembang menjadi Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Secara mikro, Perseroan bertugas menunjang upaya meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri beserta keluarganya melalui penyelenggaraan Program Asuransi Sosial dan Pembayaran Asuransi
|
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 j.o Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 :
Untuk meningkatkan kesejahteraan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu dilakukan pengaturan terhadap penyelenggaraan asuransi sosial.
Kesejahteraan sosial merupakan salah satu bentuk penghargaan Pemerintah kepada Prajurit TNI, Anggota Polri, ASN Kemhan, dan ASN Polri yang diberikan pada saat masih dalam dinas aktif maupun setelah purna tugas. Penghargaan Pemerintah Pusat terkait dengan kesejahteraan sosial antara lain diwujudkan dalam bentuk pemberian manfaat Asuransi Sosial yang meliputi Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Manfaat Asuransi Sosial diselenggarakan dengan mewajibkan setiap Prajurit TNI, Anggota Polri, ASN Kementerian Pertahanan, serta ASN Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk membayar iuran sebesar persentase yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan cara memotong dari penghasilan atau gaji setiap bulannya. Selain itu Pemerintah juga berkewajiban mengiur berdasarkan peraturan perundang-undangan. Iuran tersebut dikelola oleh PT ASABRI (Persero), dan hasilnya dikembalikan dalam bentuk pemberian Manfaat THT, JKK, dan JKm, Pengembalian nilai tunai Iuran Pensiun dan Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah (PUM KPR). Manfaat Asuransi Sosial perlu ditingkatkan secara terus-menerus sejalan dengan perubahan kebutuhan hidup agar taraf hidup Prajurit TNI, Anggota Polri, ASN Kementerian Pertahanan, serta ASN Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap dapat terpelihara.
|