Call Center : 1500043

Program Jaminan Kematian (JKm).

 

Program Jaminan Kematian (JKm) adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas khusus.

  1. Manfaat Program JKm, diberikan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia biasa dalam status dinas aktif, terdiri atas :
    1. Santunan Kematian Sekaligus (SKS)
    2. Uang Duka Wafat (UDW)
    3. Biaya Pemakaman (BP)
    4. Bantuan Beasiswa (Beasiswa-JKm)
  2. Iuran Program JKm
    1. Iuran Program JKm sebesar 0,67% (nol koma enam puluh tujuh persen) dari gaji pokok peserta setiap bulan ditanggung oleh Pemberi Kerja.