Call Center : 1500043

Whistleblowing System

Dalam upaya penerapan good corporate governance dan termasuk didalamnya pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme, serta dugaan pelanggaran lainnya, maka salah satu cara yang efektif dalam mencegah dan memerangi praktik yang bertentangan dengan good corporate governance, yaitu melalui Whistleblowing System.

Whistleblowing System merupakan mekanisme pengelolaan pelaporan pelanggaran atas dugaan pelanggaran yang berindikasi merugikan perusahaan atau hal-hal lain yang melanggar peraturan perundang-undangan dan/atau kode etik.

Terhadap Pelapor, ASABRI berkomitmen memberikan perlindungan kerahasiaan atas identitas dan tindakan balasan yang dapat merugikan, serta perlindungan terhadap kemungkinan adanya personal file record yang merugikan.

People WB
Teropong WB

Dugaan Pelanggaran yang dapat dilaporkan antara lain:

  1. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
  2. Kecurangan (Fraud);
  3. Pencurian;
  4. Penggelapan;
  5. Penyuapan (memberi dan/atau menerima suap);
  6. Gratifikasi;
  7. Benturan kepentingan;
  8. Melanggar hukum; dan/atau
  9. Melanggar peraturan internal ASABRI.

Apabila pada saat melaporkan pelanggaran terdapat intimidasi, maka pelapor dapat segera memberitahukan melalui email pengaduan@asabri.co.id.

FREQUENTLY ASKED QUESTION (FAQ)

  1. Apa itu Whistleblowing System (WBS) PT ASABRI (Persero)?
    Whistleblowing System adalah sarana dalam mengelola Pelaporan Pelanggaran yang terindikasi terjadi di dalam perusahaan.
  2. Bagaimana saya melapor jika mengetahui ada pelanggaran?
    Pelaporan Pelanggaran disampaikan secara tertulis melalui:
    1. Website : www.asabri.co.id/pengaduan;
    2. Email : pengaduan@asabri.co.id
    3. Surat:
      1. Ditujukan kepada Unit Pengelola Whistleblowing System, dalam hal Pelanggaran diduga dilakukan oleh Karyawan ASABRI;
      2. Ditujukan kepada Direksi, dalam hal Pelanggaran diduga dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris dan/atau organ pendukung Dewan Komisaris;
      3. Ditujukan kepada Dewan Komisaris, dalam hal Pelanggaran diduga dilakukan oleh Direksi.
  3. Apakah saya boleh melaporkan tanpa mencantumkan identitas?
    Dalam pelaporan pelanggaran, dapat dilakukan secara anonim atau dilengkapi dengan identitas seperti nama, alamat rumah atau kantor, nomor telepon, dan/atau alamat email.
  4. Apa saja kategori pelanggaran yang harus saya laporkan?
    Dugaan Pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui Whistleblowing System, antara lain:
    1. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
    2. Kecurangan (Fraud);
    3. Pencurian;
    4. Penggelapan;
    5. Penyuapan (memberi dan/atau menerima suap);
    6. Gratifikasi;
    7. Benturan kepentingan
    8. Melanggar hukum; dan
    9. Melanggar peraturan interal ASABRI.
  5. Apa yang harus saya beritahu saat melapor pelanggaran?
    Pelapor dalam melaporkan Pelanggaran harus memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dapat ditelusuri atau ditindaklanjuti, meliputi :
    1. Masalah apa yang dilaporkan (what), dalam hal ini menjelaskan secara jelas dan selengkap mungkin Pelaporan Pelanggaran yang ingin diungkapkan;
    2. Pihak yang terlibat (who), dalam hal ini diungkapkan siapa saja pihak yang terlibat atau bertanggung jawab atas kejadian tersebut serta saksi (jika ada).
    3. Tempat kejadian (where), dalam hal ini harus disebutkan tempat dimana indikasi adanya Pelanggaran tersebut terjadi, dengan spesifik menyebutkan nama tempat atau daerah tempat kejadian;
    4. Waktu kejadian (when), dalam hal ini tanggal, bulan dan tahun saat terjadinya pelanggaran harus disebutkan;
    5. Bagaimana terjadinya (how), dalam hal ini perlu dijelaskan bagaimana Pelanggaran terjadi dan apakah kejadian ini pernah terjadi sebelumnya; dan
    6. Dokumen pendukung atas kasus yang diadukan (jika ada).
  6. Apakah terdapat jaminan kerahasiaan identitas jika melapor?
    ASABRI berkomitmen memberikan perlindungan terhadap pelapor antara lain:
    1. Perlindungan kerahasiaan atas identitas pelapor;
    2. Perlindungan terhadap tindakan balasan yang merugikan, baik yang bersumber dari Terlapor maupun pihak lain, antara lain pemecatan, penurunan jabatan atau grade, penundaan kenaikan jabatan, tekanan psikis dan Tindakan fisik;
    3. Perlindungan terhadap kemungkinan adanya catatan personal dalam file data pribadinya (personal file record) yang merugikan.
  7. Apakah saya akan terlibat dalam kasus setelah melaporkan adanya pelanggaran?
    Setelah anda melapor, Anda tidak akan terlibat lagi dalam kasus ini. Meskipun demikian jika terdapat informasi tambahan atau apabila dibutuhkan informasi tambahan maka kami membutuhkan peran Anda selaku terlapor.

Panduan Isi Laporan

  1. Pelapor membuka browser pada komputer (mozilla firefox / google chrome / safari) kemudian klik link https://www.asabri.co.id/pengaduan. Akan muncul tampilan awal seperti di bawah ini :
    WBS 02 FULL
  2. Pelapor kemudian mengklik tombol "Lapor"
    WBS CLIK LAPOR
  3. Kemudian akan muncul pertanyaan-pertanyaan yang harus diisi
    WBS 04 FULL
  4. Untuk menambahkan bukti dokumen pendukung, maka Pelapor mengklik tombol "Upload Dokumen / Choose Files"
    WBS 04 bag 4
  5. Setelah selesai klik tombol “Kirim Laporan”
    WBS 04 bag 5

Pelaporan Pelanggaran

  1. Apakah Anda ingin mengungkapkan identitas? Apabila ya, dapat disertakan nama dan alamat rumah/kantor *
  2. Apakah kami dapat menghubungi Kembali jika memerlukan informasi lebih lanjut? Apabila ya, harap informasikan nomor telepon, dan/atau alamat email yang dapat kami hubungi. *
  3. Pelanggaran apa yang ingin dilaporkan? *
  4. Siapa pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut? *
  5. Apakah ada saksi mata? *
  6. Dimana pelanggaran tersebut terjadi? *
  7. Kapan pelanggaran ini terjadi (Tanggal kejadian)? *
  8. Bagaimana pelanggaran ini terjadi? (Jelaskan dari awal kejadian sampai terjadi pelanggaran) *
  9. Apakah pelanggaran ini pernah terjadi sebelumnya? *
  10. Apakah terdapat dokumentasi atas pelanggaran tersebut? *

    Allow Mutiple File
    Max. Total Upload 100MB
    File extension (.pdf, .png, .jpg, .jpeg, .mp3, .mp4, .mpeg)

  11. Apakah anda telah melaporkan kejadian ini kepada pihak lain? *
  12. Apakah anda sudah berbicara dengan terlapor? Jika sudah, apa tanggapan yang diberikan terlapor? *