Call Center : 1500043

Santunan Cacat Dinas Khusus (SCDK)

 

Diberikan kepada peserta yang memperoleh penetapan cacat tingkat I, II atau III pada golongan C atau B dengan besar santunan sesuai tabel persentase cacat.

Persyaratan

1. Formulir Pengajuan

2. Fotokopi Kartu Tanda Peserta ASABRI (KTPA)

3. Fotokopi Skep Cacat dilegalisir Kesatuan dan asli Skep Cacat

4. Keterangan gaji terakhir (DPP KU-107) dilegalisir Kesatuan

5. Surat Keterangan Ahli Waris (jika yang mengajukan adalah Ahli Waris)

6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

7. Fotokopi Surat Nikah (Jika Peserta sudah menikah)

8. Fotokopi Identitas Diri (KTP/SIM/PASPOR) yang masih berlaku

9. Fotokopi Buku Tabungan Bagi yang memilih Giral