Call Center : 1500043

Bantuan Beasiswa (Beasiswa-JKK)

 

Diberikan untuk membantu biaya pendidikan maksimal 2 (orang) orang anak yang masih sekolah dari peserta yang gugur, tewas atau Cacat Tingkat III sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang diberikan sekaligus.