Call Center : 1500043

Berita Utama

Asabri | Kamis, 18 Maret 2021

ASABRI Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Mayor Anumerta Setiyo Pribadi

Asabri | Kamis, 18 Maret 2021

ASABRI Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Mayor Anumerta Setiyo Pribadi

Keluarga besar TNI kembali berduka, Minggu (10/01/2021), salah satu prajurit terbaik TNI-AD Kapten Inf Setiyo Pribadi Danramil 1014/Cimanggung Kodim 0610/Sumedang gugur karena tertimbun tanah longsor susulan pada saat melaksanakan proses evakuasi korban bencana longsor di Dusun Bojong Kondang Desa Cihanjuang Kec. Cimanggung Kab. Sumedang.

Atas dasar tersebut, pada Kamis (18/03/2021), bertempat di Makodim 0610/Sumedang, KakancabPT ASABRI (Persero) Bandung Simon P Semedi bersama Dandim 0610/Sumedang Letkol Inf Zaenal Mustofa, SE, M.Si menyerahkan hak manfaat santunan Asabri berupa Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) Gugur dan Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA). Manfaat santunan sebesar Rp 515.166.700,- diterima langsung oleh Ny. Teti Hendrawati istri almarhum Mayor Anumerta Setiyo Pribadi.

Direksi dan seluruh staf karyawan PT ASABRI (Persero) turut berdukacita atas meninggalnya Almarhum Mayor Anumerta Setiyo Pribadi, semoga arwah almarhum ditempatkan yang terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, ucap Simon P Semedi dalam kegiatan penyerahan manfaat santunan tersebut.

SRKK Gugur diberikan kepada ahli waris dari Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pegawai ASN Kemhan/ Polri yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas operasi militer perang atau operasi militer selain perang. Baik didalam atau diluar negeri akibat dari tindakan langsung lawan/ musuh/ dari para pelaku pelanggar hukum, atau akibat cuaca dan medan operasi/ faktor alamsesuai dengan PP 54 tahun 2020 perubahan atas PP 102 tahun 2015.

Untuk melengkapi pemahaman terkait hak dan kewajiban sebagai peserta ASABRI, pada waktu dan tempat yang sama, dihadapan para Prajurit Kodim 0610/Sumedang, Persit Kartika Chandra Kirana dan ahli waris korban, Simon P Semedi berkesempatan memberikan sosialisasi program manfaat Asabri sebagai pengelola asuransi sosial bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai ASN Kemhan/ Polri sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2020 perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 102 tahun 2015.

Dalam kesempatan ini Dandim 0610/Sumedang Letkol Inf Zaenal Mustofa, SE, M.Si sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh ASABRI, ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pelayanan prima yang diberikan ASABRI kepada ahli waris korban. Ia juga mengatakan rangkaian kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan ASABRI diharapkan akan menambah wawasan Prajurit TNI khususnya Personil Kodim 0610/Sumedang terkait hak dan kewajiban sebagai peserta ASABRI.