Asabri | Kamis, 04 Maret 2021
Asabri | Kamis, 04 Maret 2021
Meningkatkan kesejahteraan kepada pesertanya salah satunya adalah dengan mempermudah dalam hal proses klaim yang cepat, mudah dan tepat. Untuk mengimplementasikan program kerja tersebut sangat diperlukan informasi yang akurat dan tersampaikan tepat pada sasarannya sehingga tercipta komunikasi dua arah. Sesuai tagline ASABRI Sahabat Perjuangan Anda Sepanjang Masa seluruh insan ASABRI akan melakukan yang terbaik dan menjadi sahabat yang paling terdekat bagi pesertanya. Kancab membuat inovasi dalam hal proses klaim bagi Peserta yang meninggal Dunia Aktif, dimana hanya dengan persyaratan yang mudah Ahli Waris dapat langsung mendapat manfaat program Jkm
Kamis 4/3/2021 bertempat di Aula Kudam II/Swj dilaksanakan penyerahan manfaat Jaminan Kematian. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Cabang ASABRI Pelembang Sugih Sunatriyo S.E, di dampingi oleh Wakakudam II/Swj Mayor Cku. Ikhsan dan dihadiri langsung oleh Ahli Waris (Alm) Heriyadi a.n. Ny. Tati Zahida.
Ny. Tati Zahida selaku Ahli Waris sangat terharu dan tidak menyangka proses manfaat Jaminan Kematian sangat cepat dan mudah, beliau mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada pihak ASABRI selalu penggelola program Asuransi, Kakancab Palembang Sugih Sunatriyo, SE menyampaikan turut berduka cita yang sedalam dalamnya atas meninggalnya ASN Heriyadi, semoga manfaat Jkm yang diterima Ahli Waris dapat bermanfaat dan sedikit meringankan beban Ahli Waris. Kakancab juga menyampaikan bahwa prinsip Asuransi adalah ketika ada kejadian maka langsung dapat diajukan klaim
Bagi Peserta yang Meninggal Dunia Aktif khususnya di Wilayah Kodam Sriwijaya persyaratan yang dibutuhkan adalah KTP ahli waris, KK (Kartu Keluarga), Surat laporan Satuan Kerja kepada Satuan Atas berkaitan dengan meninggalnya anggota. Ketiga persyaratan di atas dikirim melaui email atau media whatsapp ke PIC JKK dan Jkm ASABRI Palembang. Dengan persyaratan yang mudah tanpa melibatkan instansi lain Kantor Cabang ASABRI Palembang dapat memproses manfaat Santunan Kematian Sekaligus (SKS), apabila Satker bisa memberikan KU-107 Gaji terakhir Almarhum maka Kancab bisa memproses UDW (3 bulan gaji). Selanjutnya apabila Satker/Ahli Waris dapat memberikan Surat keterangan anak masih Sekolah/Kuliah maka manfaat Beasiswa dapat langsung diproses.
Pemberian manfaat asuransi ASABRI tepat waktu, tepat alamat, tepat orang, tepat jumlah dan tertib administrasi diharapkan dapat memberikan manfaat yang positif dan bermanfaat.
Menjemput Asa, Menjaga Hak Peserta di Masa Purnawira dengan Sepenuh Hati
Asabri | Rabu, 16 Juli 2025
ASABRI BAYARKAN LEBIH DARI RP19 TRILIUN MANFAAT PENSIUN KEPADA HAMPIR 500 RIBU PENERIMA PENSIUNĀ
Asabri | Jum'at, 11 Juli 2025