Call Center : 1500043

Berita Utama

Asabri | Jum'at, 28 Februari 2020

Ahli waris korban Heli MI 17 terima Santunan dari ASABRI

Asabri | Jum'at, 28 Februari 2020

Ahli waris korban Heli MI 17 terima Santunan dari ASABRI

Sebagai bentuk tanggung jawab selaku penyelenggara Jaminan Sosial bagi prajurit TNI dan anggota Polri, PT ASABRI (Persero) memberikan manfaat Risiko Kematian Khusus karena gugur kepada Ahli waris korban Heli MI TNI AD jenis HA-5138 ( MI 17) yang jatuh di Distrik Oksibil Papua, korban yang dimaksud adalah Sertu Anumerta Ikrar Setya Nainggolan, Praka Anumerta Yanuarius Loe, Praka Anumerta Risno, Praka Anumerta Sujono Kaimudin dan Pratu Anumerta Tegar Hadi Sentarna.

Adapun manfaat Risiko Kematian Khusus karena gugur, masing-masing diberikan sebesar Rp. 400.000.000 dan ditambah Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA) sesuai pangkat dan masa kerja yang dimiliki korban selama aktif.

Penyerahan manfaat tersebut dilaksanakan secara simbolis oleh Kakancab PT ASABRI (Persero) Kendari Sutomo,S.Sos, M.M. kepada salah satu ahli waris korban dan ahli waris lain yang diwakili para perwira batalyon dalam suatu rangkaian Apel Luar biasa yang dipimpin Danyonif 725/Woroagi Korem 143/Haluoleo, Mayor Inf Muhammad Amin, S.IP di lapangan Apel Mako Yonif 725/Woroagi, Kamis 27 Februari 2020 pukul 09.00 wita, hadir juga para kerabat korban.

Dalam kesempatan dan diselah-selah kegiatan itu tak lupa Kakancab PT ASABRI (Persero) Kendari Sutomo,S.Sos, M.M. juga memberikan sedikit pencerahan terhadap peserta apel tentang hak-hak prajurit yang akan diterima jika mengalami hal-hal selain gugur, yaitu Tabungan Hari Tua (THT) yang meliputi Tabungan Asuransi, Nilai Tunai Tabungan Asuransi, biaya Pemakaman Pensiun, biaya Pemakaman Istri/suami dan biaya Pemakaman Anak, kemudian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang mencakup Santunan Risiko Kematian Khusus karena gugur, Santunan Risiko Kematian Khusus karena Tewas, Santunan Cacat Dinas Khusus, Santunan Cacat Dinas Biasa, Biaya Pengangkutan Peserta Kecelakaan Kerja, Bantuan Beasiswa dan Perawatan serta Jaminan Kematian yang teridiri dari Santunan Kematian sekaligus, Uang Duka Wafat, Biaya Pemakaman ditambah juga dengan Bantuan Beasiswa dan yang terakhir adalah Jaminan Pensiun dan Nilai Tunai Iuran Pensiun.