Asabri | Rabu, 29 Januari 2020
Asabri | Rabu, 29 Januari 2020
ASABRI menyerahkan Hak Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada Ahli waris Bripda Yusuf Wirasakti dan Bripda Mochamad Wendy Pranata, di Aula Kantor Cabang PT ASABRI (Persero) Balikpapan, Kalimantan Timur. (Rabu 29 Januari 2020 pukul 10.00 WITA)
Hak JKK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Asabri Cabang Balikpapan, Edison Sianipar kepada Ahli waris yaitu Purnowati (Orang Tua Almarhum Bripda Yusuf) dan Agus Wiyanto (Orang Tua Almarhum Bripda Wendy), Hak JKK tersebut berupa Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) dan Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA). keduanya merupakan anggota Ditsamapta Polda Kaltim yang Tewas dalam melaksanakan tugas Kepolisian.
Terima kasih kepada Manajemen ASABRI atas kecepatan, keramahan dan kenyamanan pelayanan yang diberikan oleh ASABRI. Ujar Kabag Sumda Ditsamapta Polda Kaltim, Baru Setyaputra saat sambutannya mewakili Dirsamapta Polda Kaltim.
Perjalanan Baru Peserta ASABRI, Sang Abdi Negara di Masa Purnawira:
Asabri | Rabu, 11 Juni 2025
Kolaborasi Melindungi Pejuang Bangsa
Asabri | Rabu, 11 Juni 2025