Asabri | Jum'at, 23 Oktober 2015
Asabri | Jum'at, 23 Oktober 2015
SRKK atau Santunan Resiko Kematian Khusus diberikan kepada ahli waris dari peserta yang gugur atau tewas yang berdasarkan Surat Keputusan (Skep) yang ditetapkan oleh Panglima TNI atau Kapolri. Selain dari Skep tersebut, masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh ahli waris untuk mendapatkan manfaat SRKK.
Pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 yang lalu, PT ASABRI (Persero) KC Pontianak menyerahkan Manfaat Asuransi SRKK kepada ahli waris Brigadir Supriyanto yaitu Ny. F. Bertha Pangaribuan selaku istri dari almarhum. Penyerahan dipimpin oleh Kakancab Pontianak, Bapak Sugih Sunatriyo, SE dan didampingi staff.
Dalam proses penyerahan, Kakancab memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban yang harus dilakukan istri almarhum selaku ahli waris dari Brigadir Supriyanto. Tim ASABRI KC Pontianak juga mewawancarai istri almarhum mengenai kronologis kejadian yang menyebabkan almarhum meninggal dunia. Ny. Bertha menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 27 Agustus 2014. Saat itu sedang diadakan operasi pemberantasan Tambang Emas Ilegal. Di dusun Bongo desa Ambarang, almarhum beserta tim berhasil menyita barang bukti berupa 7 (tujuh) set mesin. Kemudian barang bukti tersebut diikat ke rakit untuk dibawa pulang melalui sungai. Di dalam perjalanan pulang sekitar pukul 17.30 WIB, rakit yang membawa almarhum dan tim beserta barang bukti menabrak batu yang menyebabkan rakit pecah. Kemudian almarhum dan tim yang lainnya mencoba untuk menyelamatkan diri dengan lompat ke sungai. Tetapi saat itu almarhum terpeleset dan senjata yang dipegang jatuh ke sungai. Karena rasa tanggung jawab terhadap tugas yang diberikan kepadanya beliau langsung melompat untuk mengambil senjata tersebut. Namun ketika melompat, kepala almarhum terbentur batu yang membuat almarhum pingsan sehingga hanyut terbawa arus sungai yang saat itu sedang deras.
Jenazah Brigadir Supriyanto baru ditemukan pada tanggal 29 Agustus 2014 sekitar pukul 07.00 WIB sejauh 100 meter dari lokasi tenggelamnya dengan posisi tersangkut kayu.
Duka yang mendalam masih terlihat di wajah istri dan keluarga almarhum. Almarhum dan istri baru 2 tahun mengarungi bahtera rumah tangga. Dan sebelum terjadinya peristiwa tersebut, istri almarhum sudah berencana ikut pindah ke tempat tugas almarhum. Namun Tuhan berkehendak lain, istri dan keluarga sudah ikhlas atas kepergian beliau.
Dengan diberikan manfaat asuransi SRKK ini, kami berharap dapat mengurangi sedikit kesedihan mereka dan manfaat yang diterima dapat digunakan sebaik-baiknya.
Asabri Hadirkan Perlindungan Nyata Untuk Prajurit Yang Bertugas: Wujud Kasih, Peduli Tanpa Henti
Asabri | Jum'at, 23 Mei 2025