Call Center : 1500043

Jaminan Kecelakaan Kerja

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas.

Manfaat Program JKK, meliputi:

  1. Perawatan
  2. Santunan, meliputi:

Iuran Program JKK

Iuran Program JKK sebesar 0,41% (nol koma empat puluh satu persen) dari gaji pokok peserta setiap bulan ditanggung oleh Pemberi Kerja.