Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA)
Diberikan kepada peserta yang diberhentikan tanpa hak pensiun, tanpa tunjangan bersifat pensiun, atau kepada ahli waris dari peserta yang gugur, tewas dan meninggal dunia biasa dalam status dinas aktif. NTTA dihitung dengan formula Faktor Indeks Iuran (FII) dikalikan penghasilan terakhir pada saat berhenti, gugur, tewas atau meninggal dunia biasa.
Persyaratan :
1 | Formulir Pengajuan |
2 | Asli Salinan Keputusan Tunjangan |
3 | Asli SKPP dari KPPN/ e-SKPP |
4 | Asli Riwayat Hidup Singkat (RHS) |
5 | Asli Surat Keterangan Kuliah (bagi anak yang kuliah dan telah berusia lebih dari 21 tahun s/d 25 tahun) |
6 | Fotokopi Keputusan Pengangkatan Pertama/ CPNS |
7 | Fotokopi e-KTP Pengaju |
8 | Fotokopi Kartu Keluarga (KK) |
9 | Fotokopi Surat Nikah atau KPI/KPS/KARIS/KARSU |
10 | Fotokopi NPWP |
11 | Fotokopi Buku Rekening Tabungan Pengaju (Mitra Bayar Asabri) |
12 | Pas Foto Ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar (suami, istri) |