Call Center : 1500043

Biaya Pemakaman Anak (BPA)

 

Diberikan kepada peserta aktif, peserta pensiunan atau ahli waris dalam hal anak peserta aktif atau peserta pensiunan meninggal dunia yang terkait dengan iuran THT. BPA diberikan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak 2 (dua) anak yang masuk dalam tunjangan.

Persyaratan :

1. Bagi Peserta Aktif

  • Asli Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) legalisir Dansatker
  • Foto kopi Daftar Pembayaran Penghasilan Bentuk KU107 dari Pekas
  • Foto kopi Kartu Tanda Peserta ASABRI (KTPA)
  • Foto kopi Kartu Tanda Anggota (KTA)
  • Foto kopi Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor)
  • Foto kopi Daftar Keluarga KU.1
  • Foto kopi Akte Kelahiran
  • Akte Kematian Dukcapil
  • Asli Buku Tabungan bagi yang memilih Giral

 2. Bagi Peserta Pensiunan

  • Asli Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) SKEP Pensiun
  • Foto kopi Kartu Tanda Peserta ASABRI (KTPA)
  • Foto kopi Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor)
  • Akte Kematian Dukcapil
  • Foto kopi Kartu Keluarga
  • Foto kopi Akte kelahiran
  • Foto kopi Struk Gaji/Carik pension terakhir
  • Foto kopi Buku Tabungan bagi yang memilih giral
  • Asli Surat kuasa ahli waris legalisir lurah (bila yang mengajukan bukan Peserta)