Asabri | Senin, 30 Mei 2016
Asabri | Senin, 30 Mei 2016
Perubahan demi perubahan kini semakin nampak seiring dengan dinamika politik bangsa ini dan dari perubahan itu telah lahir berbagai produk-produk hukum dalam rangka memperbaiki sistem pemerintahan guna meningkatkan taraf hidup rakyatnya, bahkan UUD 1945 telah mengalami beberapa kali amandemen dan dalam amandemen yang keempat pada tahun 2002, salah satu pasal yang diamandemen yaitu pasal 34 dimana pada ayat 2 menyebutkan Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memperdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, dan sebagai tindak lanjut dari pasal tersebut maka lahirlah UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan sosial Nasional (SJSN). Berpijak dari UU No.40/2004 itu terbitlah UU No.24 tahun 2011 tentang pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
PT ASABARI (Persero) yang merupakan pengelola BPJS bagi Prajurit TNI, Anggota polri dan Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia sesuai PP 102 tahun 2015, maka KCP PT ASABARI (Persero) Kendari melaksanakan sosialisasi Program ASABRI yang dimaksud di Pangkalan TNI AL Kendari pada tanggal 26 Mei 2016, hadir dalam kesempatan itu Komandan Lanal Kendari Kolonel Laut (P) Aris Harijadi W,SH dan dalam sambutannya Danlanal Kendari menjelaskan betapa pentingnya untuk mengetahui hak dan kewajiban sebagai peserta ASABRI terlebih dengan adanya program baru dari ASABRI terutama tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), setelah itu Danlanal juga mengikuti sosialisasi sampai selesai.
Sosialisasi yang disampaikan oleh Sutomo,S.Sos,M.M selaku Kepala KCP ASABARI (Persero) Kendari yang membedah program ASABRI sesuai PP 102 tahun 2015 diikuti lebih 150% dari jumlah undangan yang disiapkan dan mendapat tanggapan yang sangat serius, hal itu ditandai dengan banyaknya pertanyaan dari peserta tetutama menyangkut JKK dan JKm mengingat tingkat Risiko yang cukup tinggi bagi prajurit yang bertugas di Kapal, dimana para prajurit harus meninggalkan keluarganya untuk menjaga dan mengarungi lautan nusantara yang penuh risiko dengan kondisi alam maupun cuaca yang tak menentu sehingga perlu dan harus mendapatkan Jaminan yang dapat membuat tenang bagi prajurit yang sedang melaksanakan tugas termasuk keluarga yang ditinggalkan.
Setelah mendapat penjelasan dari paparan tersebut terjawablah sudah rasa was-was dan kekawatiran akan hak-hak yang harus diperoleh sebagai peserta ASABRI, dan diakhir acara sosialisasi Kepala KCP ASABARI (Persero) Kendari berpesan kepada peserta sosialisasi agar apa yang telah dipahami tentang program ASABRI sesuai PP 102 tahun 2015 disampaikan kepada rekan sejawat sehingga apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai peserta ASABRI, mereka juga mengerti.
Perjalanan Baru Peserta ASABRI, Sang Abdi Negara di Masa Purnawira:
Asabri | Rabu, 11 Juni 2025
Kolaborasi Melindungi Pejuang Bangsa
Asabri | Rabu, 11 Juni 2025