Call Center : 1500043

Berita Utama

Asabri | Kamis, 25 Maret 2021

ASABRI MENJADI TIM PENDAMPING BIMTEK FUNGSI WATPERS TNI AL DI PANGKALAN ANGKATAN LAUT PALEMBANG

Asabri | Kamis, 25 Maret 2021

ASABRI MENJADI TIM PENDAMPING BIMTEK FUNGSI WATPERS TNI AL DI PANGKALAN ANGKATAN LAUT PALEMBANG

ASABRI Palembang ikut serta dalam kegiatan Bimtek Fungsi Watpers pada tanggal 25 Maret 2021 bertempat di Aula Lanal Palembang, tim yang hadir dalam kegiatan Bimtek tersebut yaitu Sugih Sunatriyo, selaku Kakancab Palembang.

Kegiatan Bimtek dibuka oleh Kadiswatpersal Laksamana Pertama TNI Poeji Santoso, CHRMP, dilanjutkan dengan Sosialisasi PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 143/2018 dan Bimtek (Bimbingan Teknik) Peta Resiko Kerja yang di sampaikan oleh tim Diswatpersal yang dihadiri Danlanal Palembang Kolonel Laut (P) Filda Malari, CTMP dan PJU Lanal Palembang.

Materi Sosialisasi Bimtek Fungsi Watpers TNI AL disampaikan oleh Kolonel Laut Martatik, SH sebagai pengendali teknis dalam kegiatan Wasrik, beberapa hal yang disampaikan kepada para Kadis, Kasatker, mulai dari tugas dan tanggung jawab PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), pada paparan di bidang Bimtek (Bimbingan Teknis) terhadap resiko kerja pada masing masing satuan kerja juga dilakukan oleh Kolonel Laut Laut Martatik.

Sugih dalam paparanya lebih mempertajam materi PP 54 Tahun 2020 terkait JKK dan JKm dimana banyak peserta (Anggota TNI AL dan ASN nya) yang belum mengetahui hak yang diterima ketika terjadi Kecelakaan Kerja hingga mengalami kecacatan. Cacat menurut Kakancab adalah keadaan berkurang atau hilangnya anggota badan, atau hilangnya fungsi tubuh baik jasmani dan/atau rohani, sebagai akibat Kecelakaan Kerja atau PAK, yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.

Golongan Cacat dibagi menjadi sebagai berikut :

1) Cacat Golongan C

  1. a) prajurit dan PNS Kemhan yang mengalami kecacatan yang terjadi dalam menjalankan tugas operasi militer perang maupun operasi militer selain perang di dalam atau di luar negeri sebagai akibat tindakan langsung musuh, atau bukan akibat dari penyakit yang diderita; atau
  2. b) anggota Polri dan PNS Polri yang mengalami kecacatan yang terjadi dalam menjalankan tugas kepolisian sebagai akibat tindakan langsung pelaku tindak kriminal/pelanggar hukum, atau yang menentang negara, atau pemerintahan yang sah, atau bukan akibat dari penyakit yang diderita.

2) Cacat Golongan B

  1. prajurit dan PNS Kemhan yang mengalami kecacatan yang terjadi dalam menjalankan tugas operasi militer perang maupun operasi militer selain perang di dalam atau di luar negeri bukan sebagai akibat tindakan langsung musuh, atau bukan akibat dari penyakit yang diderita; atau
  2. anggota Polri dan PNS Polri yang mengalami kecacatan yang terjadi dalam menjalankan tugas kepolisian bukan sebagai akibat tindakan langsung pelaku tindak kriminal/pelanggar hukum, atau yang menentang negara, atau pemerintahan yang sah, atau bukan akibat dari penyakit yang diderita.

Sugih menjelaskan bahwa ASABRI Palembang telah membuat terobosan dalam hal percepatan klaim manfaat JKm terhadap peserta yang mengalami kejadian meninggal dunia aktif, dimana dengan persyaratan yang mudah klaim diproses sampai dengan diterbitkan Surat Pembayaran (SP) Santunan Kematian Sekaligus (SKS) pada hari berkenaan dengan rincian untuk Gol I/Bintara yang diterima ahli waris Rp.27.500.000,- dan Gol.III/Perwira mendapat Rp.30.000.000,-. Persyaratan yang dimaksud menurut Sugih adalah :

  1. softcopy KTP ahli waris
  2. softcopy KK
  3. surat laporan dari Satuan Kerja tentang meninggal dunia Alm/Almh kepada Satuan Atas/ PDW.

ketiga persyaratan tersebut dikirim melalui WhatsApss ke PIC JKK JKm a.n Adinoto Pamungkas di nomor 0812-73047711, dan selanjutnya klaim JKm Santunan Kematian Sekaligus (SKS) akan diproses pada hari itu juga sampai dengan diterbitkan Surat Pembayaran (SP) dan selanjutnya SP akan diberikan ke Komandan Satuan untuk diberikan secara langsung kepada ahli waris sebagai bentuk penghormatan Pimpinan kepada anak buahnya. Dengan upaya yang dilakukan oleh Kancab Palembang dimaksudkan dapat membantu meringankan beban ahli waris dimana dapat digunakan untuk memperingati 7 (tujuh) sampai dengan 40 (empat puluh) hari Almarhum/Almarhumah, mengingat tradisi takziah di masyarakat Indonesia masih terus dilakukan.

Diakhir paparanya Sugih memberikan penjelasan sepintas terkait program Beasiswa Tapen Life bagi penerima manfaat Beasiswa. Dimana produk asuransi yang khusus dirancang untuk memberikan perlindungan jiwa bagi para orang tua dan perencanaan dana pendidikan terbaik untuk putra-putri tercinta, tahapan dana pendidikan saat usia anak memasuki jenjang pendidikan SD, SMP, SMS dan Universitas serta uang saku untuk kuliah selama 5 tahun, dengan total manfaat dana pendidikan yang diterima sampai dengan 210% dari Uang Pertanggungan.