Asabri | Senin, 01 Februari 2021
Asabri | Senin, 01 Februari 2021
PT ASABRI (Persero) menyerahkan Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) Gugur dan Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA) kepada 2 (Dua) ahli waris Prajurit TNI Yonif 400 Rider/ BR Kodam IV Diponegoro yang gugur akibat kontak tembak dengan gerombolan kelompok kriminal Bersenjata di Papua , penyerahan hak manfaat dilaksanakan serentak tanggal 1 Februari 2021 di masing - masing ahli waris korban berdomisili.
Penyerahan manfaat asuransi Asabri SRKK-Gugur dan NTTA Pratu Roy Vebrianto yang gugur kontak tembak dengan KKB Jumat 22 Januari 2021, hak manfaat sebesar Rp.453.999.900,- ( Empat Ratus Lima Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Rupiah) diserahkan oleh Kakancab ASABRI Bandung Simon P Semedi kepada orang tua korban Kuspriyadi selaku ahli waris dengan datang langsung ke alamat rumah, Komplek Bumi Sari Indah Blok F no 7 Manggalang Baleendah Kab.Bandung.
Simon berujar Atas nama Manajemen ASABRI , kami turut berduka cita atas meninggalnya Pratu Roy Vebrianto, semoga almarhum husnul khotimah diampuni segala dosa-dosanya dan diberikan tempat yang terbaik disisi yang pencipta, besaran manfaat santunan ini tidak sebanding dengan pengorbanan almarhum, Santunan ini bentuk empati penghargaan Negara melalui ASABRI atas jasa-jasa pengorbanan yang diberikan almarhum, sehingga santunan ini bisa dimanfaatkan membantu untuk keperluaan keluarga almarhum. Ujar Simon P Semedi di kegiatan tersebut, yang didampingi Pimpinan Bank BWS Bandung Effi Firmansyah.
Pada waktu bersamaan Kakancab ASABRI Mataram Dessyana Novitasari juga secara simbolis bersama-sama dengan Komandan Kodim 1620 Loteng Letkol Inf. I Putu Tangkas Wiratawan SIP di Makodim 1620 Loteng, menyerahkan hak manfaat Asabri kepada Muhidin selaku orang tua ahli waris almarhum Pratu Dedi Hamdani satuan Yonif 408 Raeder/ SBH yang BKO di Yonif 400 Reader/ BR yang sama-sama menjadi korban kebrutalan KKB di Papua.
SRKK Gugur diberikan kepada ahli waris dari Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pegawai ASN Kemhan Polri yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas operasi militer perang atau operasi militer selain perang, baik didalam atau diluar negeri akibat dari tindakan langsung lawan/musuh /dari para pelaku pelanggar hukum, atau akibat cuaca,medan operasi/faktor alam sesuai dengan PP 54 tahun 2020 perubahan atas PP 102 tahun 2015.