Call Center : 1500043
  • E-PROC
  • Formulir
    • Formulir Pelayanan
    • Formulir Pajak
    • Formulir PUM KPR
  • Profil Perusahaan
    • Sejarah
    • Status dan Kedudukan
    • Visi dan Misi
    • Landasan Brand
    • Struktur Organisasi
    • Manajemen
    • Jaringan Layanan Kantor Cabang
    • Mitra Kerja Rumah Sakit
  • Produk & Persyaratan
    • Program Sebelum 1 Juli 2015
      • Pensiun
      • Santunan
    • Program Mulai 1 Juli 2015
      • Program Tabungan Hari Tua (THT)
      • Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
      • Program Jaminan Kematian (JKm)
      • Program Pensiun
      • Program PUM KPR
      • Program Pinjaman Polis
    • Buku Informasi Program Layanan
    • Program Mulai 30 September 2020 (PP 54/2020)
      • Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) PP 54
      • Program Jaminan Kematian (JKm)
    • Program Manfaat Tambahan
      • Program Manfaat Tambahan PUM KPR
      • Program Taspen Dwiguna Sejahtera
      • Program Taspen Proteksi Beasiswa
      • Program Prodia dan ASABRI
  • Publikasi
    • Berita Kegiatan
    • Galeri
    • Majalah ASABRI
    • Buletin ASABRI
  • Produk Hukum
    • Peraturan
  • Tata Kelola Perusahaan
    • Tata Kelola Perusahaan
  • FAQ
    • FAQ
  • Keterbukaan Informasi Publik
    • Profil PPID
    • Regulasi PPID
    • Informasi yang diumumkan secara berkala
    • Informasi yang tersedia setiap saat
    • Informasi yang diumumkan secara serta merta
    • Daftar Informasi Publik (DIP)

Berita Utama

Asabri / Artikel / Detail Berita

Asabri | Senin, 10 Agustus 2020

ASABRI Menyalurkan Rp 1,03 T Gaji ke-13 Pensiunan TNI, Polri dan ASN

Asabri | Senin, 10 Agustus 2020

ASABRI Menyalurkan Rp 1,03 T Gaji ke-13 Pensiunan TNI, Polri dan ASN

PT Asabri (Persero) sebagai salah satu BUMN yang mengelola asuransi sosial bagi para TNI,Polri dan ASN Kemhan Polri serta pensiunannya telah menyalurkan dana sebesar Rp 1,03 T kepada 439.016 orang pensiunan penerima gaji ke-13 terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2020.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020 terkait dengan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji ke-13 2020 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta para pensiunan. Kebijakan ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020.

Kebutuhan gaji ke-13 tersebut sesuai dengan APBN dan telah Asabri salurkan melalui 14 mitra bayar Asabri yang terdiri dari perbankan dan kantor pos.

Pensiun atau Tunjangan ketiga belas Tahun 2020 diberikan kepada penerima Hak Pensiun/Tunjangan bulan Juli 2020. Besaran gaji ke-13 pada 2020 terdiri dari pensiunan pokok ditambah tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan tanpa dikenakan potongan iuran, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditanggung oleh pemerintah.

BERITA UTAMA

Komitmen Nyata ASABRI untuk Perlindungan Keluarga Peserta

Asabri | Selasa, 17 Juni 2025

PT ASABRI (Persero) Raih Penghargaan TOP CSR Awards 2025

Asabri | Selasa, 17 Juni 2025

Call Center
Call Center : 1500043
WhatsApp Asuransi & Pensiun: 0812-8237-1518 / 0812-8237-1519
WhatsApp Perawatan: 0811-1622-133
WhatsApp Asabri Care: 081-1971-0801
Email: asabri@asabri.co.id
Whistleblowing System
Anda Lihat Kecurangan ?
klik disini
Alamat
Gedung Asabri
Jl. Mayjen Sutoyo, No. 11, Jakarta 13630
All rights reserved.
Call Center

Call Center : 1500043
WhatsApp Asuransi & Pensiun :
0812-8237-1518 / 0812-8237-1519
WhatsApp Perawatan: 0811-1622-133
WhatsApp Asabri Care: 081-1971-0801
Email : asabri@asabri.co.id

Whistleblowing System

Anda Lihat Kecurangan ?
klik disini

Alamat

Gedung Asabri
Jl. Mayjen Sutoyo, No. 11, Jakarta 13630

All rights reserved.