Asabri | Senin, 10 Agustus 2020
Asabri | Senin, 10 Agustus 2020
PT Asabri (Persero) sebagai salah satu BUMN yang mengelola asuransi sosial bagi para TNI,Polri dan ASN Kemhan Polri serta pensiunannya telah menyalurkan dana sebesar Rp 1,03 T kepada 439.016 orang pensiunan penerima gaji ke-13 terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2020.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020 terkait dengan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji ke-13 2020 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta para pensiunan. Kebijakan ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020.
Kebutuhan gaji ke-13 tersebut sesuai dengan APBN dan telah Asabri salurkan melalui 14 mitra bayar Asabri yang terdiri dari perbankan dan kantor pos.
Pensiun atau Tunjangan ketiga belas Tahun 2020 diberikan kepada penerima Hak Pensiun/Tunjangan bulan Juli 2020. Besaran gaji ke-13 pada 2020 terdiri dari pensiunan pokok ditambah tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan tanpa dikenakan potongan iuran, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditanggung oleh pemerintah.
Komitmen Nyata ASABRI untuk Perlindungan Keluarga Peserta
Asabri | Selasa, 17 Juni 2025
PT ASABRI (Persero) Raih Penghargaan TOP CSR Awards 2025
Asabri | Selasa, 17 Juni 2025