Call Center : 1500043

Berita Utama

Asabri | Jum'at, 13 Juli 2018

PENGUMUMAN SPTB TAHUN 2018

Asabri | Jum'at, 13 Juli 2018

PENGUMUMAN SPTB TAHUN 2018

PENGUMUMAN KEDUA

PT ASABRI (Persero) Memberitahukan Kepada
Para Penerima Pensiun TNI/POLRI dan ASN KEMHAN/POLRI

1. Dasar :

  1. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2015 sebagaimana telah diubah
    dalam peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-33/PB/2016 tentang tata cara
    pencairan dan pertanggungjawaban dana belanja pensiun yang dilaksanakan oleh PT TASPEN dan
    PT ASABRI (Persero).
  2. Hasil temuan BPK dan Irjen Kementerian Keuangan tentang Keterlanjuran Bayar Kepada Peserta
    yang Tidak Berhak Karena Kewajiban Penyerahan SPTB Bagi Penerima Pensiun Tidak Dilaksanakan
    Maksimal.
  3. Hasil Pengumpulan Data SPTB Pensiun baru mencapai 40 %.

2.Diberitahukan kepada seluruh pensiunan TNI/POLRI/ASN Kemhan/ASN Polri agar memenuhi
kewajibannya dalam menyerahkan surat pernyataan tanda bukti diri (SPTB) setiap Bulan Januari dan
Bulan Juli (2 kali dalam setahun).

3.SPTB tersebut diserahkan ke tempat pengambilan pensiun (Kantor Bayar BANK/POS) paling lambat akhir
Bulan Januari dan akhir Bulan Juli setiap tahun berkenaan. Hal tersebut diperlukan untuk mengetahui
keberadaan para pensiunan beserta keluarga yang menjadi ahli waris dari para pensiunan, guna
menghindari terjadinya keterlanjuran bayar yang selama ini menjadi temuan Tim pemeriksa BPK maupun
Inspektorat Jenderal Kementrian Keuangan.

4. Prosedur Penyerahan SPTB tersebut dilakukan sebagai berikut :

  1. Blanko SPTB dapat diambil di Kantor Pembayaran Pensiun masing-masing atau mengunduh
    langsung melalui website PT ASABRI : www.asabri.co.id lalu pilih FORMULIR PELAYANAN.
  2. Selanjutnya blanko tersebut diisi sesuai data diri dan keluarga oleh masing-masing pensiunan.
  3. Setelah diisi agar ditanda tangani oleh pensiunan untuk selanjutnya dimintakan pengesahan oleh
    Ketua RT dan RW setempat.
  4. Setelah berkas disahkan oleh RT dan RW setempat, agar SPTB diserahkan kembali kepada Petugas
    Kantor Bayar tempat pengambilan pensiun masing-masing.

5.Ketentuan Penyerahan/ Pengumpulan SPTB ditetapkan sebagai berikut :

  1. Peserta yang mengumpulkan SPTB tepat waktu (pada bulan Juli untuk periode II), maka berhak
    untuk diikutkan dalam program undian berhadiah yang akan diundi pada bulan oktober.
  2. Peserta yang belum mengumpulkan SPTB pada bulan Juli untuk periode II, maka gaji bulan
    berikutnya akan diblokir sementara by system oleh Mitra Bayar (Hold Rekening) dan akan dibayar bila
    menyerahkan SPTB.
  3. Peserta yang belum menyerahkan SPTB sampai dengan akhir bulan Agustus untuk periode II, maka
    gaji berikutnya akan diblokir oleh Kanpus ASABRI dan akan dibayar dengan rekomendasi dari Kancab
    ASABRI setelah yang bersangkutan menyerahkan SPTB.
  4. Peserta yang belum menyerahkan SPTB sampai dengan akhir bulan September untuk periode II,
    maka gaji bulan berikutnya akan dihentikan dan disetor ke Rekening Penyedia ASABRI. Pembayaran
    akan diberikan melalui mekanisme UKP.

6.Untuk informasi atau keterangan lebih lanjut dapat menghubungi call center ASABRI nomor 1500043.

7.Demikian pengumuman ini disampaikan kepada seluruh Kakancab PT ASABRI (Persero) dan Mitra Bayar
yang tersebar di semua wilayah agar memberitahukan kepada penerima Pensiun di wilayahnya masingmasing. Direksi beserta seluruh jajaran PT ASABRI (Persero) menyampaikan penghargaan dan ucapan
terima kasih yang setinggi-tingginya.

PENGUMUMAN SPTB TAHUN 2018