Asabri | Jum'at, 13 Juli 2018
Asabri | Jum'at, 13 Juli 2018
PENGUMUMAN KEDUA
PT ASABRI (Persero) Memberitahukan Kepada
Para Penerima Pensiun TNI/POLRI dan ASN KEMHAN/POLRI
1. Dasar :
2.Diberitahukan kepada seluruh pensiunan TNI/POLRI/ASN Kemhan/ASN Polri agar memenuhi
kewajibannya dalam menyerahkan surat pernyataan tanda bukti diri (SPTB) setiap Bulan Januari dan
Bulan Juli (2 kali dalam setahun).
3.SPTB tersebut diserahkan ke tempat pengambilan pensiun (Kantor Bayar BANK/POS) paling lambat akhir
Bulan Januari dan akhir Bulan Juli setiap tahun berkenaan. Hal tersebut diperlukan untuk mengetahui
keberadaan para pensiunan beserta keluarga yang menjadi ahli waris dari para pensiunan, guna
menghindari terjadinya keterlanjuran bayar yang selama ini menjadi temuan Tim pemeriksa BPK maupun
Inspektorat Jenderal Kementrian Keuangan.
4. Prosedur Penyerahan SPTB tersebut dilakukan sebagai berikut :
5.Ketentuan Penyerahan/ Pengumpulan SPTB ditetapkan sebagai berikut :
6.Untuk informasi atau keterangan lebih lanjut dapat menghubungi call center ASABRI nomor 1500043.
7.Demikian pengumuman ini disampaikan kepada seluruh Kakancab PT ASABRI (Persero) dan Mitra Bayar
yang tersebar di semua wilayah agar memberitahukan kepada penerima Pensiun di wilayahnya masingmasing. Direksi beserta seluruh jajaran PT ASABRI (Persero) menyampaikan penghargaan dan ucapan
terima kasih yang setinggi-tingginya.
Komitmen ASABRI untuk Kehidupan Peserta yang Lebih Sehat dan Bermakna di Masa Purnawira
Asabri | Rabu, 25 Juni 2025
Menanam Harapan, Menyemai Kesejahteraan: ASABRI Hadir untuk Peserta dan Bumi Kita Bersama
Asabri | Rabu, 25 Juni 2025