Call Center : 1500043
  • E-PROC
  • Formulir
    • Formulir Pelayanan
    • Formulir Pajak
    • Formulir PUM KPR
  • Profil Perusahaan
    • Sejarah
    • Status dan Kedudukan
    • Visi dan Misi
    • Landasan Brand
    • Struktur Organisasi
    • Manajemen
    • Jaringan Layanan Kantor Cabang
    • Mitra Kerja Rumah Sakit
  • Produk & Persyaratan
    • Program Sebelum 1 Juli 2015
      • Pensiun
      • Santunan
    • Program Mulai 1 Juli 2015
      • Program Tabungan Hari Tua (THT)
      • Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
      • Program Jaminan Kematian (JKm)
      • Program Pensiun
      • Program PUM KPR
      • Program Pinjaman Polis
    • Buku Informasi Program Layanan
    • Program Mulai 30 September 2020 (PP 54/2020)
      • Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) PP 54
      • Program Jaminan Kematian (JKm)
    • Program Manfaat Tambahan
      • Program Manfaat Tambahan PUM KPR
      • Program Taspen Dwiguna Sejahtera
      • Program Taspen Proteksi Beasiswa
      • Program Prodia dan ASABRI
  • Publikasi
    • Berita Kegiatan
    • Galeri
    • Majalah ASABRI
    • Buletin ASABRI
  • Produk Hukum
    • Peraturan
  • Tata Kelola Perusahaan
    • Tata Kelola Perusahaan
  • FAQ
    • FAQ
  • Keterbukaan Informasi Publik
    • Profil PPID
    • Regulasi PPID
    • Informasi yang diumumkan secara berkala
    • Informasi yang tersedia setiap saat
    • Informasi yang diumumkan secara serta merta
    • Daftar Informasi Publik (DIP)

Berita Utama

Asabri / Artikel / Detail Berita

Asabri | Jum'at, 23 September 2016

Sosialisasi Amnesty Pajak di ASABRI

Asabri | Jum'at, 23 September 2016

Sosialisasi Amnesty Pajak di ASABRI

Pajak, mungkin bukan sesuatu yang asing didengar oleh masyarakat Indonesia, namun dalam istilah yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan baru baru ini Amnesti Pajak masih banyak yang bertanya-tanya apa maksudnya dari kalimat tersebut.

Pada hari Kamis, 22 September 2016, kebetulan PT ASABRI (Persero) kedatangan tamu dari Kementrian Keuangan untuk mensosialisasikan apakah sebenarnya Amnesti Pajak itu. Sesuai dari pengertiannya amnesty yang berarti pengampunan, Program tax amnestymengacu pada kata kunci ungkap, tebus, dan lega. Wajib pajak diminta melaporkan aset dan harta yang belum dilakukan dalam surat pemberitahuan tahunan(SPT)pajak 2015. Jika tak mengikuti program itu, wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT pajak 2015.

Namun sesuai yang disampaikan oleh utusan dari KPP Pajak Agung P. Susanto sosialisasi yang diadakan di lantai 7 gedung ASABRI itu bukan sekedar memberikan pengertian dari amensti pajak kepada seluruh pegawai ASABRI, namun juga alasannya maksud dan tujuan program amnesti pajak ini begitu diharapkan di Indonesia. Seperti yang telah disampaikan oleh Direktur Utama ASABRI Bapak Sonny Widjaja dalam sambutannya bahwa program amnesti pajak bertujuan mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi Indonesia.

Tentu saja, amnesty pajak ini bukan hanya ditujukan kepada para pengusaha atau warga Negara Indonesia yang memiliki penghasilan jauh diatas rata-rata yang memang kadang tidak terdaftar dalam SPT Tahunan, namun program tersebut ditujukan setara kepada seluruh warga Negara Indonesia dari setiap kalangan dan golongan. Namun yang disayangkan, sosialisasi tersbut hanya diperuntukan oleh karyawan ASABRI tingkat kepala bidang keatas, tapi itu bukan berarti tidak semua karyawan ASABRI tidak mendapatkan pengetahuan tentang amnesty pajak. Mereka yang hadir dalam sosialisasi tersebut diharapkan bisa menyampaikan pengetahuan yang didapatnya atau bisa membimbing bawahannya dalam berpartisipasi dalam program tersebut.

BERITA UTAMA

Komitmen Nyata ASABRI untuk Perlindungan Keluarga Peserta

Asabri | Selasa, 17 Juni 2025

PT ASABRI (Persero) Raih Penghargaan TOP CSR Awards 2025

Asabri | Selasa, 17 Juni 2025

Call Center
Call Center : 1500043
WhatsApp Asuransi & Pensiun: 0812-8237-1518 / 0812-8237-1519
WhatsApp Perawatan: 0811-1622-133
WhatsApp Asabri Care: 081-1971-0801
Email: asabri@asabri.co.id
Whistleblowing System
Anda Lihat Kecurangan ?
klik disini
Alamat
Gedung Asabri
Jl. Mayjen Sutoyo, No. 11, Jakarta 13630
All rights reserved.
Call Center

Call Center : 1500043
WhatsApp Asuransi & Pensiun :
0812-8237-1518 / 0812-8237-1519
WhatsApp Perawatan: 0811-1622-133
WhatsApp Asabri Care: 081-1971-0801
Email : asabri@asabri.co.id

Whistleblowing System

Anda Lihat Kecurangan ?
klik disini

Alamat

Gedung Asabri
Jl. Mayjen Sutoyo, No. 11, Jakarta 13630

All rights reserved.