Asabri | Senin, 20 Maret 2017
Asabri | Senin, 20 Maret 2017
Muna adalah salah satu Kabupaten yang memiliki letak geografis di antara deretan pulau-pulau yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan waktu tempuh dari Kendari melalui perjalanan laut selama tiga jam dengan menggunakan Kapal cepat. Kedatangan team sosialisasi dari KCP PT ASABRI (Persero) Kendari di Mapolres muna diharapkan agar para peserta ASABRI dapat lebih mudah untuk memperoleh informasi secara langsung mengenai hak dan kewajiban bagi peserta ASABRI, sehingga nantinya jika mengajukan pembayaran klaim ASABRI tidak mengalami hambatan dan bisa memperoleh pelayanan yang lebih cepat dan tepat tanpa ada rasa ragu-ragu atas hak yang akan diperolehnya.
Berdasarkan UU No.24 tahun 2011 tentang pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan PT ASABARI (Persero) sebagai pengelola BPJS bagi Prajurit TNI, Anggota polri dan Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia sesuai PP 102 tahun 2015, maka KCP PT ASABARI (Persero) Kendari sebagai perpanjangan tangan Kantor Pusat, mempuyai kewajiban untuk melaksanakan sosialisasi Program ASABRI ke Satker yang ada di wilayahnya. Sebagai tindak lanjut hal yang dimaksud pada tanggal 16 Maret 2017 KCP PT ASABARI (Persero) Kendari melaksanakan sosialisasi Program ASABRI di Mapolres Muna, hadir dalam kesempatan itu Wakapolres Muna Kompol Rofikoh Yunianto,SIK dan memberi sambutan tentang perlunya untuk mengetahui hak dan kewajiban sebagai peserta ASABRI sesuai program baru dari ASABRI terutama tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) termasuk Pinjaman Uang Muka (PUM).
Sosialisasi diikuti oleh para Pejabat teras yang ada di Mapolres Muna, para Kapolsek, anggota Polri dan PNS Polri serta perwakilan ibu-ibu Bhayangkari dan perwakilan dari purnawirawan Polri, sehingga dapat memenuhi jumlah undangan yang disiapkan. Dalam paparannya, Kepala KCP PT ASABARI (Persero) Kendari Sutomo,S.Sos,M.M mengurai satu demi satu manfaat dari program ASABRI mulai dari THT, JKK, JKm dan Pensiun dan mendapat tanggapan yang sangat serius oleh para peserta sosialisasi.
Dan diakhir paparannya Kepala KCP ASABARI (Persero) Kendari berpesan kepada peserta sosialisasi agar apa yang telah dipahami tentang program ASABRI sesuai PP 102 tahun 2015 dapat disampaikan kepada rekan sejawat termasuk apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai peserta ASABRI, sehingga mereka juga turut mengerti.