Asabri | Rabu, 28 Agustus 2013
Asabri | Rabu, 28 Agustus 2013
Dengan di berlakukannya peraturan menteri keuangan (Permenku) nomor : 257/pmk.02/2010 tanggal 31 desember 2010 tentang tata cara Perhitungan Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana APBN. Sehingga penyaluran dana pensiun tersebut tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yaitu kantor bayar yang fungsinya dijalankan oleh Mitra Bank dan Kantor Pos. Selain bertugas sebagai kantor bayar juga bertugas sebagai pembantu penanggungjawab bagi PT ASABRI (Persero) untuk mempertanggungjawabkan dana pembayaran pensiun kepada menteri keuangan. Agar pembayaran dan pertanggungjawaban dana pensiun yang dilaksanakan oleh kantor bayar dan penyetoran oleh pihak lainnya dapat terlaksana dalam satu sistem terpadu dan efisien, maka diberlakukan Aplikasi Pembayaran dan Pertanggungjawaban Pensiun (AP3).
Seiring dengan perkembangan, tuntutan tugas perusahaan kedepan, maka diadakan Pelatihan system AP3 yang di ikuti oleh karyawan dan karyawati baik di kantor Pusat, Cabang maupun Cabang Pembantu. Acara Pelatihan diadakan pada 26 Agustus 2013 dan dibuka oleh Kepala Divisi Personil Kol (Purn) Delyuzar. Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 30 orang peserta ini diadakan di Kantor Pusat Asabri bertujuan agar pelayanan seluruh kegiatan pembayaran pensiun dapat terselenggara dengan baik, efektif dan efisien serta dapat memenuhi sasaran-sasaran yang telah digariskan, dan secara administratif dapat dipertanggungjawaban dengan benar, tertib, dan tepat waktu kepada pemerintah
Asabri Hadirkan Perlindungan Nyata Untuk Prajurit Yang Bertugas: Wujud Kasih, Peduli Tanpa Henti
Asabri | Jum'at, 23 Mei 2025