Asabri | Selasa, 27 Agustus 2013
Asabri | Selasa, 27 Agustus 2013
PT ASABRI (Persero) sebagai salah satu badan usaha milik negara dituntut senantiasa melakukan perubahan sebagai akibat tuntutan stakeholder dan shareholder sebagai landasan pokok perubahan PT ASABRI (Persero), diawali dengan adanya penetapan Visi yaitu menjadi perusahaan pengelola program asuransi sosial nasional terbaik yang mampu memberikan manfaat/jaminan yang optimal dalam pelaksanaan kegiatan pembayaran asuransi dan pensiun serta pelayanan terbaik bagi peserta dengan tetap memperhatikan kesejahteraan pegawai.
Untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada peserta asabri dan tercapainya sasaran terhadap kepuasan pelanggan yang dilandasi dengan prinsip 5 t (tepat waktu, tepat alamat, tepat orang, tepat jumlah dan tertib administrasi) serta 4s (senyum, salam, sapa, dan sabar) sebagai budaya kerja, maka sejak tahun 2012 manajemen mencanangkan pembuatan sistem aplikasi untuk proses pelayanan terpadu dan pada tahun 2013 ini mulai dilaksanakan penggunaan Sistem Aplikasi Pelayanan Terpadu.
Dalam upaya lebih meningkatkan kemampuan tentang pemahaman dan penggunaan sistem aplikasi tersebut , maka untuk itulah para personel kancab/kcp/upp diberikan pembekalan pada diklat yang diadakan di kantor pusat ini. Diklat yang dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2013 sampai dengan 25 Agustus 2013 ini juga dimaksudkan untuk memberikan penjelasan mengenai isi dari permenhan nomor 14 tahun 2013 tentang besar manfaat asuransi asabri khususnya pemahaman dan pengetahuan tentang seluk beluk formulasi perhitungan manfaat santunan asuransi dan manfaat santunan nilai tunai asuransi yang baru beserta cara-cara pengoperasiannya.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kantor cabang dan kantor cabang pembantu merupakan garda terdepan perusahaan di daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta.
Adapun prinsip pelayanan terbaik harus memenuhi beberapa prinsip sebagai berikut :
1. Kesederhanaan
prosedur pelayanan publik tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan.
2. Kejelasan
kejelasan ini mencakup kejelasan dalam hal :
a. persyaratan administrasi.
b. cara pembayaran.
3. Kepastian waktu
dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
4. Tanggung jawab
pejabat yang ditunjuk bertanggungjawab atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan dalam pelaksanaan pelayanan.
5. Kelengkapan sarana dan prasana
tersediannya sarana dan prasarana kerja, peralatan kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk penyediaan sarana teknologi telekomunikasi dan informatika.
6. Kedisiplinan, kesopanan dan keramahan
pegawai yang bertugas harus bersikap disiplin, sopan dan santun, ramah, serta memberikan pelayanan dengan ikhlas.
Dengan adanya Sistem Aplikasi Pelayanan Terpadu diharapkan pelayanan PT ASABRI (Persero) dapat menjadi lebih baik lagi dan dapat memberikan banyak manfaat untuk para peserta.
Asabri Hadirkan Perlindungan Nyata Untuk Prajurit Yang Bertugas: Wujud Kasih, Peduli Tanpa Henti
Asabri | Jum'at, 23 Mei 2025