Call Center : 1500043
  • E-PROC
  • Formulir
    • Formulir Pelayanan
    • Formulir Pajak
    • Formulir PUM KPR
  • Profil Perusahaan
    • Sejarah
    • Status dan Kedudukan
    • Visi dan Misi
    • Landasan Brand
    • Struktur Organisasi
    • Manajemen
    • Jaringan Layanan Kantor Cabang
    • Mitra Kerja Rumah Sakit
  • Produk & Persyaratan
    • Program Sebelum 1 Juli 2015
      • Pensiun
      • Santunan
    • Program Mulai 1 Juli 2015
      • Program Tabungan Hari Tua (THT)
      • Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
      • Program Jaminan Kematian (JKm)
      • Program Pensiun
      • Program PUM KPR
      • Program Pinjaman Polis
    • Buku Informasi Program Layanan
    • Program Mulai 30 September 2020 (PP 54/2020)
      • Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) PP 54
      • Program Jaminan Kematian (JKm)
    • Program Manfaat Tambahan
      • Program Manfaat Tambahan PUM KPR
      • Program Taspen Dwiguna Sejahtera
      • Program Taspen Proteksi Beasiswa
      • Program Prodia dan ASABRI
  • Publikasi
    • Berita Kegiatan
    • Galeri
    • Majalah ASABRI
    • Buletin ASABRI
  • Produk Hukum
    • Peraturan
  • Tata Kelola Perusahaan
    • Tata Kelola Perusahaan
  • FAQ
    • FAQ
  • Karir
    • Penerimaan Baru
  • Keterbukaan Informasi Publik
    • Profil PPID
    • Regulasi PPID
    • Informasi yang diumumkan secara berkala
    • Informasi yang tersedia setiap saat
    • Informasi yang diumumkan secara serta merta
    • Daftar Informasi Publik (DIP)

Berita Utama

Asabri / Artikel / Detail Berita

Asabri | Selasa, 01 Februari 2011

WORKSHOP CODE of CONDUCT DAN WHISTLEBLOWING PT ASABRI (Persero)

Asabri | Selasa, 01 Februari 2011

WORKSHOP CODE of CONDUCT DAN WHISTLEBLOWING PT ASABRI (Persero)

Pelaksanaan dan implementasi Good Corporate Governance (GCG) merupakan hal yang utama pada setiap perusahaan. GCG dipakai sebagai salah satu alat untuk meningkatkan nilai dan pertumbuhan bisnis jangka panjang secara berkesinambungan, tidak hanya bagi pemegang saham (shareholders) namun juga segenap stakeholders. Sebagai perusahaan BUMN Asuransi Sosial, PT ASABRI (Persero) senantiasa berkomitmen untuk mengimplementasikan GCG secara konsisten, yang salah satunya adalah melalui penyusunan Standar Etika Perusahaan (Code of Conduct) dan Kebijakan Pengeloaan Pengaduan Pelanggaran (Whistleblowing).

Standar Etika Kerja (Code of Conduct) merupakan etika bisnis dan etika kerja yang disusun untuk mempengaruhi, membentuk, mengatur dan melakukan kesesuaian tingkah laku sehingga tercapai suatu hasil yang sesuai dengan budaya ASABRI. Standar Etika Kerja ini berlaku untuk seluruh individu yang bertindak atas nama ASABRI baik Dewan Komisaris, Direksi maupun Karyawan, Kantor Cabang, stakeholders, shareholders, serta Mitra Kerja yang melakukan kegiatan bisnis dengan ASABRI.

Whistleblowing atau Kebijakan Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran ini dijadikan media bagi saksi pelapor untuk menyampaikan informasi mengenai tindakan pelanggaran yang diindikasi terjadi di dalam perusahaan serta merupakan salah satu bentuk peningkatan perlindungan stakeholders dalam rangka menjamin hak-haknya dalam berhubungan dengan ASABRI. Hal ini mutlak dilakukan agar tidak terjadi perselisihan yang berlarut-larut dan pengaduan pelanggaran ini harus segera diselesaikan dengan baik karena jika tidak maka akan berpotensi merugikan stakeholders dan berpengaruh kepada reputasi serta kepercayaan masyarakat.

Mengetahui pentingnya pelaksanaan Code of Conduct dan Whistleblowing dalam rangka implementasi praktek Good Corporate Governance bagi perusahaan, PT ASABRI (Persero) mengadakan Workshop CoC dan Whistleblowing, dengan menunjuk MUC sebagai Konsultan. Workshop ini berlangsung selama 2 hari, pada tanggal 19 dan 20 Januari 2011 bertempat di Hotel Parama Cisarua. Dalam workshop ini, PT ASABRI (Persero) mengundang juga pihak lain sebagai peserta yaitu perwakilan dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, YKPP, dan Kementerian BUMN. Workshop dibuka oleh Dirut PT ASABRI (Persero).

Semoga setelah pelaksanaan workshop ini, PT ASABRI (Persero) dapat meningkatkan kinerja dan perusahaan dapat dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip GCG atau Tata Kelola Perusahaan dan seluruh Manajemen dan Karyawan ASABRI dapat berperilaku sesuai dengan Code of Conduct atau Budaya ASABRI serta dapat terjamin hak-haknya melalui pelaksanaan Whistleblowing atau media pengaduan pelanggaran.

BERITA UTAMA

Karena Setiap Pengabdian Adalah Dedikasi Untuk Bangsa

Asabri | Kamis, 15 Mei 2025

ASABRI Setia Menjaga Dan Tulus Melindungi Peserta Dan Keluarganya

Asabri | Kamis, 15 Mei 2025

Call Center
Call Center : 1500043
WhatsApp Asuransi & Pensiun: 0812-8237-1518 / 0812-8237-1519
WhatsApp Perawatan: 0811-1622-133
WhatsApp Asabri Care: 081-1971-0801
Email: asabri@asabri.co.id
Whistleblowing System
Anda Lihat Kecurangan ?
klik disini
Alamat
Gedung Asabri
Jl. Mayjen Sutoyo, No. 11, Jakarta 13630
All rights reserved.
Call Center

Call Center : 1500043
WhatsApp Asuransi & Pensiun :
0812-8237-1518 / 0812-8237-1519
WhatsApp Perawatan: 0811-1622-133
WhatsApp Asabri Care: 081-1971-0801
Email : asabri@asabri.co.id

Whistleblowing System

Anda Lihat Kecurangan ?
klik disini

Alamat

Gedung Asabri
Jl. Mayjen Sutoyo, No. 11, Jakarta 13630

All rights reserved.