Asabri | Minggu, 07 Agustus 2011
Asabri | Minggu, 07 Agustus 2011
4 Agustus 2011, tim penyerahan Santunan dan Pensiun mendatangi kediaman Bapak George Toisuta mantan Kasad di daerah Ampera Kemang Jakarta Selatan, cukup sulit mencari kediaman beliau karena berada di dalam Jalan Ampera dan ternyata baru 3 hari beliau pindah kerumah ini setelah sebelumnya menempati rumah dinas Perwira di jalan Gatot Subroto, kediaman beliau yang sebenarnya adalah di daerah Kebon Nanas namun rumah tersebut masih dalam tahap renovasi sehingga tim ASABRI mendatangi rumah putri bungsu beliau di daerah Ampera, dimanapun tempat peserta menerima manfaat asuransi ASABRI dengan iklas Tim ASABRI siap melayani untuk mendatangi kediaman para peserta dan ini adalah sebagai salah satu upaya pelayanan yang semakin giat kita galakkan sesuai motto ASABRI yakni 5 T (Tepat orang, Tepat Jumlah,Tepat waktu, Tepat alamat dan Tertib administrasi) dan 4 S ( Senyum, Salam, Sapa dan Sabar).
Tim ASABRI dipimpin oleh Toni Suharto,Q.Ip Direktur Operasional, Tando Arbudin Kabag Pens, Drg. SV. Theresina Lestari, MM. Kabagsan , Wiwiek Sundari, SH Kasi Humas, Benny Gatot Kasi Yarpens serta Kristyanto Utomo dan Novian Pranastyanto sebagai tim peliput dokumentasi. Dalam kunjungan ini Dirops menyampaikan permohonan maaf karena semula yang menyerahkan manfaat santunan Asuransi ASABRI dan Pensiun pertama Bapak George Toisuta adalah Dirut namun karena beliau mempunyai tugas yang tidak dapat ditinggalkan maka penyerahan diwakilkan oleh Dirops.
Dalam penjelasan kepada George Toisuta, Dirops menyampaikan bahwa dana yang dikelola ke PT ASABRI (Persero) adalah potongan dari gaji para peserta ditambah tunjangan istreri/suami dan anak sebesar 3,75 % untuk Manfaat Asuransi THT dan 4,75 % untuk Pensiun, serta 2 % untuk Kesehatan namun 2 % ini dikelola oleh Puskes AD, AL , AU dan Polri masing-masing.
Dalam masa akhir pensiun para peserta, hak tersebut baru dapat dibayarkan oleh PT ASABRI berupa manfaat asuransi santunan dan pembayaran pensiun, ada beberapa yang menganggap hak tersebut terlalu kecil, maka perlu kami sampaikan bahwa hak ini dibayarkan sudah melalui peraturan yang berlaku dan selama ini memang Pemerintah belum memberikan iuran pemberi kerja kepada Prajurit TNI , Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri sehingga hak tersebut dianggap terlalu kecil, kita doakan bersama semoga kedepan Pemerintah bisa memberikan subsidi iuran untuk para peserta baik TNI , Polri maupun PNS nya.