Asabri | Jum'at, 28 Oktober 2011
Asabri | Jum'at, 28 Oktober 2011
Peningkatan kegiatan sosialisasi di Triwulan kedua dan ketiga dilaksanakan di Kodam VI/Mulawarman dan Polda Kalimatan Timur pada tanggal 24 Mei 2011, Kodam VII/Wirabuana dan Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 25 Juli 2011 serta Kodam Iskandar Muda dan Polda Aceh pada tanggal 18 Agustus 2011.
Rangkaian kegiatan sosialisasi ke beberapa daerah tersebut merupakan salah satu bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menyampaikan program-program ASABRI kepada para peserta agar dapat mengetahui hak dan kewajibannya.
Kegiatan sosialisasi langsung dilakukan oleh Dirut PT ASABRI (Persero), Mayjen TNI (Purn) Adam R. Damiri, didampingi Dirops, Toni Suharto, QIP, Kabagpens, Tando Aburdin, S.IP, Kasiminsan Bagsan, Hari Sarwono, A.Md, Anggota Bagakt, Syahroni, S.E.As, dan Anggota Sekper, Novian Pranastyanto, S.Kom.
Sama halnya pada kegiatan sosialisasi sebelumnya, Dirut menyampaikan tentang sekilas sejarah ASABRI, moto, organisasi, visi dan misi, tugas pokok, kepesertaan, kewajiban peserta melalui iuran wajib, hak peserta berupa program ASABRI, perkembangan keuangan dan kinerja perusahaan, sekilas Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, tugas pembayaran pensiun dan pengelolaan Iuran Dana Pensiun. Namun, dalam kesempatan tersebut disampaikan pula sosialisasi tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan perkembangan penyusunan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang sedang dibahas di DPR bersama Pemerintah.
Dirut menginformasikan bahwa saat ini selain telah memiliki 12 Kantor Cabang, PT ASABRI (Persero) juga telah memiliki 12 Kantor Cabang Pembantu di Lhokseumawe, Pekan Baru, Palembang, Serang, Yogyakarta, Malang, Banjarmasin, Pontianak, Manado, Kupang, Ternate dan Sorong dalam rangka untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada peserta. Ke depan diharapkan keberadaan Kancab dan KCP dapat dikembangkan lagi.
Hal yang paling banyak belum diketahui oleh para peserta adalah terkait dengan hak dan kewajibannya, oleh karena itu secara gamblang Dirut menjelaskan tentang potongan wajib sebesar 10% dari Gaji Pokok + Tunjangan Istri + Tunjangan Anak (GP+TI+TA) dan Manfaat Asuransi yang diberikan kepada peserta termasuk tentang pembayaran pensiun.
Diuraikan Dirut bahwa setiap bulan peserta dipotong 3,25% x (GP+TI+TA) yang diperuntukkan sebagai iuran Tabungan Hari Tua (THT), 4,75% x (GP+TI+TA) sebagai Iuran Dana Pensiun (IDP) dan 2% (GP+TI+TA) sebagai Iuran Pemeliharaan Kesehatan (IPK).
Pengelolaan Iuran THT adalah dalam bentuk pemberian program Manfaat Asuransi, yang pada awalnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1971 juncto Peraturan Pemerintah 67 Tahun 1991 hanya terdiri dari 4 (empat) Manfaat Asuransi yaitu :
1. Manfaat Santunan Asuransi (SA).
Diberikan kepada Peserta yang diberhentikan dengan Hak Pensiun/ Tunjangan Bersifat Pensiun.
2. Manfaat Santunan Nilai Tunai Asuransi (SNTA).
Diberikan kepada Peserta yang diberhentikan Tanpa Hak Pensiun/ Tunjangan Bersifat Pensiun dan kepada Ahli Waris dari Peserta yang meninggal dunia dalam status dinas aktif.
3. Manfaat Santunan Risiko Kematian (SRK).
Diberikan kepada Ahli Waris dari Peserta yang meninggal dunia dalam status dinas aktif (diberikan juga SNTA).
4. Manfaat Santunan Biaya Pemakaman (SBP).
Diberikan kepada Ahli Waris dari peserta pensiunan yang meninggal dunia.
Selanjutnya dengan mengacu pada tugas-tugas TNI/ Polri yang mempunyai risiko tinggi terhadap terjadinya kemungkinan hilang, sakit, gugur/ tewas, meninggal dan cacat di daerah operasi maupun dalam latihan dan penugasan lainnya serta dengan meningkatnya kemampuan perusahaan, maka program manfaat asuransi dikembangkan lagi menjadi 5 (lima) program yang merupakan Program Khusus. Program khusus inilah yang merupakan karakteristik dari ASABRI yang tidak dipunyai oleh perusahaan asuransi lainnya yang didasarkan pada Keputusan Menteri Pertahanan RI, yaitu :
1) Manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK).
Diberikan kepada ahli waris dari peserta yang gugur atau tewas yang ditetapkan berdasarkan Skep Panglima TNI atau Kapolri.
Dasar : Skep Menhan Nomor Skep/1212/M/XII/2000 tanggal 20 Desember 2000, Skep/1212a/M/XII/2000 tanggal 15 Mei 2001 dan Skep/587/VIII/2004 tanggal 20 Agustus 2004.
2) Manfaat Santunan Cacat Karena Dinas (SCKD).
Diberikan kepada penderita cacat yang terjadi dalam tugas operasi dalam masa kedinasan bagi Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/ Polri.
Dasar : Skep Menhan Nomor Skep/1628/XII/2003 tanggal 5 Desember 2003.
3) Manfaat Santunan Cacat Bukan Karena Dinas (SCBKD).
Diberikan kepada penderita cacat yang terjadi diluar tugas operasi dalam masa kedinasan bagi Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/ Polri.
Dasar : Skep Menhan Nomor Skep/943/M/XI/2006 tanggal 29 November 2006.
4) Manfaat Santunan Biaya Pemakaman Istri/ Suami (SBPI/S).
Diberikan kepada ahli waris dari Istri/ Suami peserta aktif/ pensiunan yang meninggal dunia.
Dasar : Skep Menhan Nomor Skep/778/M/VIII/2005 tanggal 31 Agustus 2005.
5) Manfaat Santunan Biaya Pemakaman Anak (SBPA).
Diberikan kepada ahli waris dari Anak peserta aktif/ pensiunan yang meninggal dunia.
Dasar : Skep Menhan Nomor Skep/778/M/VIII/2005 tanggal 31 Agustus 2005.
Terkait dengan Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK), PT ASABRI (Persero) menerapkan aksi jemput bola, yaitu apabila terjadi peristiwa gugur/ tewas yang dialami peserta, PT ASABRI lebih pro aktif melakukan koordinasi kepada pihak terkait untuk pengurusan manfaat asuransinya agar dapat segera diterimakan kepada ahli warisnya, dan apabila dipandang perlu tanpa menunggu terbitnya Surat Keputusan dari Panglima TNI atau Kapolri dengan asumsi sementara bahwa peserta telah dinyatakan gugur/tewas.
Rencananya kegiatan sosialisasi akan dilajutkan ke Kodam XVI/ Pattimura, Polda Maluku, Kodam XVII/ Cenderawasih dan Polda Papua. Selain sarana publikasi informasi melalui website, penerbitan majalah, brosur, leaflet, koran, dan lainnya, melalui kegiatan sosialisasi secara langsung ke Angkatan dan Polri baik tingkat pusat maupun daerah, diharapkan akan memberikan informasi yang jelas tentang Hak dan Kewajiban Peserta, dan terus ditingkatkan. Selain itu dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi, PT ASABRI (Persero) dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan terus meningkat sesuai prinsip 5T (Tepat Waktu, Tepat Alamat, Tepat Jumlah, Tepat Orang dan Tertib Administrasi dengan berpenampilan 4S (Senyum, Sapa, Salam dan Sabar).
Asabri Hadir Untuk Rakyat: Menanam Harapan, Menjaga Kesehatan
Asabri | Kamis, 31 Juli 2025