Asabri | Selasa, 22 November 2011
Asabri | Selasa, 22 November 2011
Sebagai sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang pelayanan asuransi, PT ASABRI (Persero) tidak dapat berjalan sendirian untuk dapat melayani pesertanya. PT ASABRI (Persero) membutuhkan kerja sama atau sinergi dengan perusahaan lain baik BUMN maupun perusahaan swasta. Salah satu sinergi yang dilakukan oleh PT ASABRI (Persero) di tahun 2011 ini adalah melakukan kerja sama dengan beberapa Perbankan baik swasta maupun milik Pemerintah dalam hal pembayaran manfaat asuransi ASABRI dan pembayaran pensiun prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri melalui rekening bank.
Kerja sama tersebut didasari dengan keinginan PT ASABRI (Persero) untuk mencapai tujuan melayani peserta dengan baik, aman dan nyaman. Kenyamanan yang ingin diberikan oleh PT ASABRI (Persero) dapat terlihat dengan diberikannya kebebasan bagi peserta ASABRI untuk dapat memilih bank manapun yang mempunyai ikatan kerja sama dengan PT ASABRI (Persero), yang dipilih oleh peserta ASABRI untuk mengambil uang asuransi/santunan dan pensiun mereka. Peserta tidak hanya dapat mengambil uang asuransi/santunan ataupun pensiun mereka di Kantor Pos atau salah satu Bank saja, tetapi mereka kini diperbolehkan untuk memilih di mana saja bank atau Kantor Bayar yang diinginkan.
Lembaga perbankan yang bekerja sama dengan PT ASABRI (Persero) juga dituntut untuk melakukan yang terbaik dalam melayani keinginan peserta. Hal inilah yang menjadi komitmen bersama antara PT ASABRI (Persero) dengan bank-bank bersinergi agar dapat memenuhi keinginan peserta. Seperti diketahui peserta ASABRI adalah para prajurit aktif dan pensiunan prajurit yang tersebar di seluruh Indonesia, baik di kota-kota besar maupun di daerah-daerah yang terpencil. Sebelum tahun 2011, tepatnya sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.02/2010 Tanggal 31 Desember 2010 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana APBN yang Kegiatannya Dilaksanakan oleh PT ASABRI (Persero), peserta ASABRI hanya dapat mengambil hak asuransi/santunan dan pensiun mereka di Kantor Pos saja, karena Kantor Pos adalah lembaga yang ditunjuk sebagai Kantor Bayar. Pada saat itu, jika peserta ASABRI ingin agar asuransi/santunan atau pensiunnya disalurkan melalui bank, maka mereka akan dikenakan biaya transfer/kliring.
Dengan berkaca pada kondisi tersebut, PT ASABRI (Persero) sangat ingin memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta, maka dengan ditetapkannya PT ASABRI (Pesrero) sebagai Kantor Bayar, PT ASABRI (Persero) langsung mengajak lembaga perbankan untuk ikut serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta yang mengambil manfaat asuransi/santunan atau pensiunnya melalui lembaga perbankan, dengan tidak akan dikenakan potongan biaya transfer/kliring karena dana akan langsung dimasukkan ke rekening peserta tanpa melalui Kantor Pos. Dan yang terpenting peserta dapat memilih lokasi yang mereka inginkan sesuai dengan rumah atau tempat tinggal mereka yang disesuaikan dengan tempat beroperasinya bank-bank atau Kantor Pos terdekat dari rumah mereka.
Gerak Cepat ASABRI Untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
Asabri | Jum'at, 12 Desember 2025
Aksi ASABRI Hadirkan Energi Bersih dan Dukung Program Presiden RI
Asabri | Kamis, 11 Desember 2025