Asabri | Jum'at, 16 Maret 2012
Asabri | Jum'at, 16 Maret 2012
Sungguh merupakan kebahagian bagi PT ASABRI (Persero) dapat dikunjungi oleh Oetojo Oesman, SH mantan Menteri Kehakiman RI di era Orde Lama.
Kunjungan beliau ke PT ASABRI (Persero) adalah selaku Ketua Yayasan Sampratyko Maluku yang berkedudukan di Ambon, sebagai Ketua Yayasan tersebut beliau mewakili selaku penerima kuasa dari yayasan tersebut yang didirikan tanggal 2 November 2011 , yang mengajukan klaim kepada kepada PT ASABRI (Persero) bahwa ada 555 orang mantan pensiunan prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri belum mendapatkan THT atas klaim mereka. Ternyata setelah dicek yang menjadi Peserta ASABRI sebanyak 121 orang
Adapun tuntutan dari mantan purnawirawan ini adalah :
1) Klaim/tuntutan pembayaran uang Tabungan Hari Tua (THT) yang menurut pernyataan para peserta pensiunan atau ahli warisnya di Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku belum pernah menerima pembayaran uang THT yang bersangkutan dari PT ASABRI (Persero) cabang Ambon (permohonan terlampir) atau setidak-tidaknya belum pernah menerima bukti tanda terima pembayaran THT tersebut
2) Mengajukan klaim/tuntutan pembayaran jumlah pembayaran Tabungan Hari Tua (THT) para pensiunan bersangkutan yang tidak diurus dan belum dibayarkan dari PT ASABRI (Persero).
Kunjungan Oetojo Oesman, SH pada tanggal 16 Maret 2012 pukul 14.00 WIB diterima langsung oleh Direktur Operasi serta Direktur SDM dan Umum di ruang kerja Direksi, setelah diadakan pengecekan dengan staf-staf terkait yang membidangi Asuransi Santunan dan Pensiun, maka dapat dilihat bahwa dari data orang-orang yang klaim belum menerima hak THT tersebut, dan setelah dicross cek dengan data yang terdapat pada data yang tersimpan Master Computer PT ASABRI (Persero), dimana data ini terjamin keakuratan pembayarannya dengan baik, maka ASABRI mengambil sample salah satu peserta yang klaim tersebut a.n xxxxxxx ternyata klaim mereka sudah dibayarkan dan mereka sendiri yang mengambil uang THT tersebut. Untuk klaim yang lain ternyata setelah di cek pembayaran manfaat THT nya tidak melalui PT ASABRI (Persero) tetapi dibayar oleh PT Taspen karena sebagian dari mereka pensiunnya di bawah tahun 1989 sehingga dicover oleh PT Taspen.
Demikian yang bisa kami informasikan, namun pada prinsipnya bila ternyata dari data klaim THT tersebut ternyata ada yang belum dibayarkan oleh PT ASABRI (Persero) maka dengan segera PT ASABRI (Persero) akan membayarkan klaim tersebut.