Asabri | Senin, 09 Juli 2012
Asabri | Senin, 09 Juli 2012
Belum lepas dari ingatan kita, kecelakaan sukhoi yang menelan banyak korban dan membawa kepedihan bagi keluarga yang ditinggalkan. Beberapa waktu yang lalu, 21 Juni 2012, sebuah pesawat Fokker-27 milik TNI AU yang sedang terbang latih, jatuh menimpa rumah di Kompleks TNI AU Rajawali Halim Perdanakusuma. Kecelakaan ini telah menelan 7 orang korban dari awak pesawat dan 4 orang penghuni rumah yang telah tertimpa.
Sebagai anggota TNI, maka seluruh korban otomatis akan mendapatkan haknya. Pihak TNI AU menyatakan akan menyerahkan santunan kepada Ahli Waris korban sesuai haknya. Selain itu, sebagai Peserta ASABRI, maka seluruh Ahli Waris juga akan mendapatkan manfaat asuransi yang diberikan oleh ASABRI adalah berupa Manfaat Santunan Resiko Kematian Khusus (SRKK) sebesar Rp 75 Juta. SRKK ini diberikan kepada Peserta yang meninggal saat dinas aktif dan dinyatakan gugur/tewas berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI. Sedangkan bagi keluarga penghuni rumah yang ikut tewas, juga diberikan santunan yaitu Santunan Biaya Pemakaman Istri dan Santunan Biaya Pemakaman Anak sebesar Rp 2 Juta. Pihak Jasindo juga turut memberikan santunan.
Penyerahan santunan dilaksanakan tanggal 5 Juli 2012 bertempat di Ruang Suma I Lanud Halim Perdanakusuma. Dihadiri oleh Dirut PT Jasindo dan beberapa Pejabat TNI AU. Santunan diserahkan langsung oleh KASAU Marsekal TNI Imam Sufaat dan juga Dirut PT ASABRI (Persero), Adam R Damiri. Keluarga ahli waris dari awak pesawat yang menerima SRKK adalah keluarga alm. Mayor Pnb Heri Setiawan, alm. Kapten Tek Agus Supriadi, alm. Lettu Pnb Paulus Adi Prakoso, alm. Letda Pnb Achmad Syahroni, alm. Serma Sih Mulato, alm. Serka Wahyudi dan alm. Sertu Purwo Adiyanto. Sedangkan Mayor Adm Johannes Tandi Sosan yang anaknya ikut menjadi korban tertimpanya rumah saat kecelakaan terjadi juga menerima Manfaat Santunan Biaya Pemakaman Anak (SBPA).
Perlu diinformasikan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012, Manfaat Santunan Resiko Kematian Khusus (SRKK) yang semula Rp 70 Juta menjadi Rp 75 Juta. Nilai tersebut tidak sebanding dengan pengorbanan jiwa dan raga para Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri. Namun demikian apa yang dapat diberikan oleh PT ASABRI (Persero) semoga dapat bermanfaat bagi Ahli Warisnya.
ASABRI Serahkan Tabungan Hari Tua dan Pensiun Pertama kepada Laksamana Madya TNI (Purn) Herru Kusmanto
Asabri | Sabtu, 27 April 2024
Komitmen Bersama Keterbukaan Informasi Publik
Asabri | Jum'at, 26 April 2024