Asabri | Senin, 22 September 2008
Asabri | Senin, 22 September 2008
22 September 2008
Sehubungan dengan adanya libur bersama di bulan September sampai dengan Oktober 2008 dan Surat Dirjen Perbendaharaan Depkeu Nomor :
S-6235/PB/2008 tanggal 12 September 2008 perihal pembayaran pensiun di bulan Oktober maka diinformasikan bahwa pelaksanaan pembayaran uang pensiun pada bulan Oktober 2008 yang semula dijadwalkan tanggal 6-9 Oktober 2008 dapat dibayarkan mulaitanggal 23 September 2008. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan para penerima/ pensiun menjelang hari raya Idul Fitri 1429 H. Semoga dapat bermanfaat
Asabri Hadirkan Perlindungan Nyata Untuk Prajurit Yang Bertugas: Wujud Kasih, Peduli Tanpa Henti
Asabri | Jum'at, 23 Mei 2025