• Formulir
    • Formulir Pelayanan
    • Formulir Pajak
    • Formulir PUM KPR
  • Profil Perusahaan
    • Sejarah
    • Status dan Kedudukan
    • Visi dan Misi
    • Landasan Brand
    • Struktur Organisasi
    • Manajemen
    • Jaringan Layanan Kantor Cabang
    • Mitra Kerja Rumah Sakit
  • Produk & Persyaratan
    • Program Sebelum 1 Juli 2015
      • Pensiun
      • Santunan
    • Program Mulai 1 Juli 2015
      • Program Tabungan Hari Tua (THT)
      • Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
      • Program Jaminan Kematian (JKm)
      • Program Pensiun
      • Program PUM KPR
      • Program Pinjaman Polis
    • Buku Informasi Program Layanan
    • Program Mulai 30 September 2020 (PP 54/2020)
      • Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) PP 54
      • Program Jaminan Kematian (JKm)
    • Program Manfaat Tambahan
      • Program Manfaat Tambahan PUM KPR
      • Program Taspen Dwiguna Sejahtera
      • Program Taspen Proteksi Beasiswa
      • Program Prodia dan ASABRI
  • Publikasi
    • Berita Kegiatan
    • Galeri
    • Majalah ASABRI
    • Buletin ASABRI
  • Produk Hukum
    • Peraturan
  • Tata Kelola Perusahaan
    • Tata Kelola Perusahaan
  • FAQ
    • FAQ
  • Keterbukaan Informasi Publik
    • Profil PPID
    • Regulasi PPID
    • Informasi yang diumumkan secara berkala
    • Informasi yang tersedia setiap saat
    • Informasi yang diumumkan secara serta merta
    • Daftar Informasi Publik (DIP)
Call Center : 1500043
  • E-PROC

Berita Utama

Asabri / Artikel / Detail Berita

Asabri | Selasa, 09 Maret 2010

Pajak Online PT ASABRI (Persero)

Asabri | Selasa, 09 Maret 2010

Pajak Online PT ASABRI (Persero)

Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk menghitung , menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan atas seluruh penghasilan yang diterimanya selama setahun. Bagi pensiunan yang hanya memiliki penghasilan dari uang pensiunannya saja, maka kewajiban hanya melaporkan SPT tahunan PPh Orang Pribadi setahun sekali dengan dilampirkan Form 1721-A2. Form tersebut berisi rekap penghasilan dan pajak yang sudah dipotong selama setahun.

Form 1721-A2 diterbitkan oleh PT ASABRI (Persero) sebagai pemotong pajak. Sebelum diberlakukan peraturan yang mewajibkan pensiunan untuk mempunyai NPWP, Form 1721-A2 hanya diberikan kepada yang memintanyalangsung ke kantor pusat dengan pertimbangan bahwa yang memiliki form tersebut hanya orang yang memiliki kewajiban lapor SPT (yaitu yang memiliki NPWP saja). Dengan adanya peraturan yang mewajibkan setiap Wajib Pajak mempunyai NPWP maka semakin banyak pensiunan yang mempunyai NPWP, dan konsekuensinya semakin banyak yang membutuhkan form 1721-A2 tersebut untuk keperluanpelaporan pajak..

Berdasarkan kondisi tersebut diatas untuk para purnawirawan dan pensiunan bagi prajurit TNI, Anggota POLRI,PNS DEPHAN/POLRI. PT ASABRI (Persero) menyiapkan beberapa alternative cara penyampaian form tersebut :

  1. Datang langsung Kantor Pusat PT ASABRI (Persero), Jl Mayjen Sutoyo no 11 Jakarta Timur 13630, Telp 021-8094140 ext 420 atau 501 untuk mempermudah dalam pencarian data diharapkan pensiunan melengkapi dengan data-data yang bersangkutan antara lain Nama Penerima Pensiun, NRP, Nomor Pensiun.
  2. Melalui website PT ASABRI (Persero) : www.asabri.co.id atau klik disini , dan petunjuk penggunaan klik disini

Demikian atas penjelasan yang kami dapat sampaikan mohon maaf sebesar-besarnya atas segala kekurangan yang masih ada atau perkataan yang kurang berkenan. Untuk informasi lebih jelasnya dapat menghubungi telp di 021-8094140 ext 420 dan 501 atau emai ke asabri@asabri.co.id

BERITA UTAMA

ASABRI LINK: LEBIH DEKAT MELAYANI PESERTA

Asabri | Jum'at, 04 Juli 2025

Menanam Harapan, Menyemai Kesejahteraan: ASABRI Hadir untuk Peserta dan Bumi Kita Bersama

Asabri | Rabu, 25 Juni 2025

Call Center
Call Center : 1500043
WhatsApp Asuransi & Pensiun: 0812-8237-1518 / 0812-8237-1519
WhatsApp Perawatan: 0811-1622-133
WhatsApp Asabri Care: 081-1971-0801
Email: asabri@asabri.co.id
Whistleblowing System
Anda Lihat Kecurangan ?
klik disini
Alamat
Gedung Asabri
Jl. Mayjen Sutoyo, No. 11, Jakarta 13630
All rights reserved.
Call Center

Call Center : 1500043
WhatsApp Asuransi & Pensiun :
0812-8237-1518 / 0812-8237-1519
WhatsApp Perawatan: 0811-1622-133
WhatsApp Asabri Care: 081-1971-0801
Email : asabri@asabri.co.id

Whistleblowing System

Anda Lihat Kecurangan ?
klik disini

Alamat

Gedung Asabri
Jl. Mayjen Sutoyo, No. 11, Jakarta 13630

All rights reserved.