Asabri | Selasa, 09 Maret 2010
Asabri | Selasa, 09 Maret 2010
Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk menghitung , menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan atas seluruh penghasilan yang diterimanya selama setahun. Bagi pensiunan yang hanya memiliki penghasilan dari uang pensiunannya saja, maka kewajiban hanya melaporkan SPT tahunan PPh Orang Pribadi setahun sekali dengan dilampirkan Form 1721-A2. Form tersebut berisi rekap penghasilan dan pajak yang sudah dipotong selama setahun.
Form 1721-A2 diterbitkan oleh PT ASABRI (Persero) sebagai pemotong pajak. Sebelum diberlakukan peraturan yang mewajibkan pensiunan untuk mempunyai NPWP, Form 1721-A2 hanya diberikan kepada yang memintanyalangsung ke kantor pusat dengan pertimbangan bahwa yang memiliki form tersebut hanya orang yang memiliki kewajiban lapor SPT (yaitu yang memiliki NPWP saja). Dengan adanya peraturan yang mewajibkan setiap Wajib Pajak mempunyai NPWP maka semakin banyak pensiunan yang mempunyai NPWP, dan konsekuensinya semakin banyak yang membutuhkan form 1721-A2 tersebut untuk keperluanpelaporan pajak..
Berdasarkan kondisi tersebut diatas untuk para purnawirawan dan pensiunan bagi prajurit TNI, Anggota POLRI,PNS DEPHAN/POLRI. PT ASABRI (Persero) menyiapkan beberapa alternative cara penyampaian form tersebut :
Demikian atas penjelasan yang kami dapat sampaikan mohon maaf sebesar-besarnya atas segala kekurangan yang masih ada atau perkataan yang kurang berkenan. Untuk informasi lebih jelasnya dapat menghubungi telp di 021-8094140 ext 420 dan 501 atau emai ke asabri@asabri.co.id
ASABRI LINK: LEBIH DEKAT MELAYANI PESERTA
Asabri | Jum'at, 04 Juli 2025
Menanam Harapan, Menyemai Kesejahteraan: ASABRI Hadir untuk Peserta dan Bumi Kita Bersama
Asabri | Rabu, 25 Juni 2025