Call Center : 1500043
  • E-PROC
  • Formulir
    • Formulir Pelayanan
    • Formulir Pajak
    • Formulir PUM KPR
  • Profil Perusahaan
    • Sejarah
    • Status dan Kedudukan
    • Visi dan Misi
    • Landasan Brand
    • Struktur Organisasi
    • Manajemen
    • Jaringan Layanan Kantor Cabang
    • Mitra Kerja Rumah Sakit
  • Produk & Persyaratan
    • Program Sebelum 1 Juli 2015
      • Pensiun
      • Santunan
    • Program Mulai 1 Juli 2015
      • Program Tabungan Hari Tua (THT)
      • Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
      • Program Jaminan Kematian (JKm)
      • Program Pensiun
      • Program PUM KPR
      • Program Pinjaman Polis
    • Buku Informasi Program Layanan
    • Program Mulai 30 September 2020 (PP 54/2020)
      • Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) PP 54
      • Program Jaminan Kematian (JKm)
    • Program Manfaat Tambahan
      • Program Manfaat Tambahan PUM KPR
      • Program Taspen Dwiguna Sejahtera
      • Program Taspen Proteksi Beasiswa
      • Program Prodia dan ASABRI
  • Publikasi
    • Berita Kegiatan
    • Galeri
    • Majalah ASABRI
    • Buletin ASABRI
  • Produk Hukum
    • Peraturan
  • Tata Kelola Perusahaan
    • Tata Kelola Perusahaan
  • FAQ
    • FAQ
  • Keterbukaan Informasi Publik
    • Profil PPID
    • Regulasi PPID
    • Informasi yang diumumkan secara berkala
    • Informasi yang tersedia setiap saat
    • Informasi yang diumumkan secara serta merta
    • Daftar Informasi Publik (DIP)

Berita Utama

Asabri / Artikel / Detail Berita

Asabri | Senin, 12 Juli 2010

SERAH TERIMA JABATAN SELURUH KAKANCAB PT ASABRI (Persero)

Asabri | Senin, 12 Juli 2010

SERAH TERIMA JABATAN SELURUH KAKANCAB PT ASABRI (Persero)

Sebagai Amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dalam rangka mewujudkan profesionalisme TNI. Disamping itu pelimpahan pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kancab PT ASABRI (Persero) kepada BABINMINVETCADDAM sudah tidak sesuai lagi dengan sistem pembinaan personil di lingkungan PT ASABRI (Persero), oleh karena itu penyerahan Tugas, Wewenang dan Tanggung jawab Jabatan ini harus kita pandang sebagai kegiatan biasa dan tidak bernuansa pada hal-hal yang negatif

Meskipun acara penyerahan Tugas , Wewenang dan Tanggung Jawab Jabatan ini bukan suatu peristiwa yang luar biasa namun tetap saja menarik perhatian. Hal itu wajar karena Pejabat yang telah lama berada dalam suatu lingkungan kerja yakni telah lama bertugas di Kancab PT ASABRI (Persero) tentunya harus segera meninggalkan posisinya dan kembali bertugas di BABINMINVETCADDAM.

Keputusan Menteri Pertahanan tentang pencabutan jabatan personel BABINMINVETCADDAM telah dikeluarkan oleh Kementrian Pertahanan RI Nomor KEP / 259 / M / IV / 2010 tertanggal 28 April 2010.

Sebagai Akibat dengan dikeluarkannya keputusan MENHAN tersebut maka secara otomatis seluruh personil BABINMINVETCADDAM yang selama ini bertugas di kantor Cabang harus kembali di Kesatuan BABINMINVETCADDAM

Hal inipun harus dilaksanakan oleh PT ASABRI (Persero) untuk segera mungkin membenahi dan menyusun kembali personil yang ada di kantor. Dengan adanya perubahan personel di Kancab tentunya akan menimbulkan suasana perpisahan, dan dengan suasana yang demikian ini membuktikan bahwa pejabat serta Personil yang bersangkutan telah menunjukkan kerja sana yang erat dengan seluruh jajaran, anak buah, dan semua rekan-rekan sekerjanya di Kantor Cabang PT ASABRI (Persero).

Pengabdian rekan-rekan semua selama ini merupakan sumbangsih yang tidak kecil artinya bagi perusahaan PT ASABRI (Persero) dalam rangka mengemban fungsi dan tugas pokok yang telah dipercayakan kepada rekan-rekan semua.

Atas nama Seluruh Direksi dan Seluruh keluarga besar PT ASABRI (Persero) mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang sebesar-besarnya.

BERITA UTAMA

Mengabdi Sepanjang Masa: Asabri Menjaga Kesehatan Dan Kesejahteraan Para Peserta Di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah

Asabri | Senin, 26 Mei 2025

Asabri Hadirkan Perlindungan Nyata Untuk Prajurit Yang Bertugas: Wujud Kasih, Peduli Tanpa Henti

Asabri | Jum'at, 23 Mei 2025

Call Center
Call Center : 1500043
WhatsApp Asuransi & Pensiun: 0812-8237-1518 / 0812-8237-1519
WhatsApp Perawatan: 0811-1622-133
WhatsApp Asabri Care: 081-1971-0801
Email: asabri@asabri.co.id
Whistleblowing System
Anda Lihat Kecurangan ?
klik disini
Alamat
Gedung Asabri
Jl. Mayjen Sutoyo, No. 11, Jakarta 13630
All rights reserved.
Call Center

Call Center : 1500043
WhatsApp Asuransi & Pensiun :
0812-8237-1518 / 0812-8237-1519
WhatsApp Perawatan: 0811-1622-133
WhatsApp Asabri Care: 081-1971-0801
Email : asabri@asabri.co.id

Whistleblowing System

Anda Lihat Kecurangan ?
klik disini

Alamat

Gedung Asabri
Jl. Mayjen Sutoyo, No. 11, Jakarta 13630

All rights reserved.