Call Center : 1500043
  • E-PROC
  • Formulir
    • Formulir Pelayanan
    • Formulir Pajak
    • Formulir PUM KPR
  • Profil Perusahaan
    • Sejarah
    • Status dan Kedudukan
    • Visi dan Misi
    • Landasan Brand
    • Struktur Organisasi
    • Manajemen
    • Jaringan Layanan Kantor Cabang
    • Mitra Kerja Rumah Sakit
  • Produk & Persyaratan
    • Program Sebelum 1 Juli 2015
      • Pensiun
      • Santunan
    • Program Mulai 1 Juli 2015
      • Program Tabungan Hari Tua (THT)
      • Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
      • Program Jaminan Kematian (JKm)
      • Program Pensiun
      • Program PUM KPR
      • Program Pinjaman Polis
    • Buku Informasi Program Layanan
    • Program Mulai 30 September 2020 (PP 54/2020)
      • Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) PP 54
      • Program Jaminan Kematian (JKm)
    • Program Manfaat Tambahan
      • Program Manfaat Tambahan PUM KPR
      • Program Taspen Dwiguna Sejahtera
      • Program Taspen Proteksi Beasiswa
      • Program Prodia dan ASABRI
  • Publikasi
    • Berita Kegiatan
    • Galeri
    • Majalah ASABRI
    • Buletin ASABRI
  • Produk Hukum
    • Peraturan
  • Tata Kelola Perusahaan
    • Tata Kelola Perusahaan
  • FAQ
    • FAQ
  • Keterbukaan Informasi Publik
    • Profil PPID
    • Regulasi PPID
    • Informasi yang diumumkan secara berkala
    • Informasi yang tersedia setiap saat
    • Informasi yang diumumkan secara serta merta
    • Daftar Informasi Publik (DIP)

Berita Utama

Asabri / Artikel / Detail Berita

Asabri | Senin, 12 Juli 2010

SEMINAR SJSN PT ASABRI (Persero) bersama MAHASISWA UIN

Asabri | Senin, 12 Juli 2010

SEMINAR SJSN PT ASABRI (Persero) bersama MAHASISWA UIN

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan berkaitan dengan pembentukan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagaimana diamantkan dalam Pasal 10 UU No. 40 Tahun 2004(UU SJSN).

Pemerintah telah menetapkan:

  1. Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggatian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dengan Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2008pada tanggal 24 Juni 2008;
  2. Keputusan Presiden No. 110/M Tahun 2008 pada tanggal 24 September 2008; serta
  3. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 36/PER/MENKO/KESRA/X/2008 tertanggal 20 Oktober 2008.

Ketiga peraturan tersebut mengatur lebih lanjut ketentuan Pasal 6, 7, 8, dan 9 U SJSN yang berkaitan dengan pembentukan, fungsi, tugas, wewenang, dan organisasi DJSN.

DJSN dibentuk dengan UU (Pasal 6 UU SJSN) untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan SJSN (Pasal 7 ayat (1) UU SJSN), serta berfungsi perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional (Pasal 7 ayat (2) UU SJSN).

DJSN bertugas (Pasal 7 ayat (3) UU SJSN):

Pada tanggal 17 Mei 2010 diadakan seminar sehari bersama mahasiswa Universitas Islam Negri, dalam acara yang dihadiri oleh Menko Kesra HR Agung Laksono, Direktur Operasi PT ASABRI (Persero) Toni Suharto, Dir SDM PT Taspen (Persero) Karsidi, Dirut PT ASKES I Gede Subawa, PT Jamsostek H. Hotbonar Sinaga, dan Ketua DJSN Syafii Ahmad.

Acara seminar satu hari ini bertemakan SJSN (Sistim Jaminan Sosial Nasional) dari,oleh dan untuk siapa. Pada acara ini mahasiswa ingin mengetahui sejauh mana kesiapan implementasi SJSN terutama dengan pembentukan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ). Danapabila BPJS ini sudah terbentuk kesejahteraan dalam bentuk apa nantinya yang akan dijamin oleh pemerintah untuk para mahsiswa yang nantinya akan menjadi generasi penerus bangsa ini. Dalam acara ini diadakan sosialisasi mengenai SJSN,menurut Bambang Purwoko dari DJSN menyatakan bahwa DJSN bukan sebagai Regulator tetapi DJSN sebagai konseptor yang bertanggung jawab kepada Presiden sementara ini regulator tetap berada pada Kementrian tekhnis. PT ASABRI sendiri telah menjalankan prinsip-prinsip SJSN dan siap menjadi BPJS. Dalam acara inijuga diadakan acara tanya jawab kepada mahasiswa untuk masing-masing instansi terkait danjuga dihadirkan bintang tamu Sujiwo Tedjo sebagai pembicara

BERITA UTAMA

Mengabdi Sepanjang Masa: Asabri Menjaga Kesehatan Dan Kesejahteraan Para Peserta Di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah

Asabri | Senin, 26 Mei 2025

Asabri Hadirkan Perlindungan Nyata Untuk Prajurit Yang Bertugas: Wujud Kasih, Peduli Tanpa Henti

Asabri | Jum'at, 23 Mei 2025

Call Center
Call Center : 1500043
WhatsApp Asuransi & Pensiun: 0812-8237-1518 / 0812-8237-1519
WhatsApp Perawatan: 0811-1622-133
WhatsApp Asabri Care: 081-1971-0801
Email: asabri@asabri.co.id
Whistleblowing System
Anda Lihat Kecurangan ?
klik disini
Alamat
Gedung Asabri
Jl. Mayjen Sutoyo, No. 11, Jakarta 13630
All rights reserved.
Call Center

Call Center : 1500043
WhatsApp Asuransi & Pensiun :
0812-8237-1518 / 0812-8237-1519
WhatsApp Perawatan: 0811-1622-133
WhatsApp Asabri Care: 081-1971-0801
Email : asabri@asabri.co.id

Whistleblowing System

Anda Lihat Kecurangan ?
klik disini

Alamat

Gedung Asabri
Jl. Mayjen Sutoyo, No. 11, Jakarta 13630

All rights reserved.