Asabri | Senin, 12 Juli 2010
Asabri | Senin, 12 Juli 2010
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan berkaitan dengan pembentukan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagaimana diamantkan dalam Pasal 10 UU No. 40 Tahun 2004(UU SJSN).
Pemerintah telah menetapkan:
Ketiga peraturan tersebut mengatur lebih lanjut ketentuan Pasal 6, 7, 8, dan 9 U SJSN yang berkaitan dengan pembentukan, fungsi, tugas, wewenang, dan organisasi DJSN.
DJSN dibentuk dengan UU (Pasal 6 UU SJSN) untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan SJSN (Pasal 7 ayat (1) UU SJSN), serta berfungsi perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional (Pasal 7 ayat (2) UU SJSN).
DJSN bertugas (Pasal 7 ayat (3) UU SJSN):
Pada tanggal 17 Mei 2010 diadakan seminar sehari bersama mahasiswa Universitas Islam Negri, dalam acara yang dihadiri oleh Menko Kesra HR Agung Laksono, Direktur Operasi PT ASABRI (Persero) Toni Suharto, Dir SDM PT Taspen (Persero) Karsidi, Dirut PT ASKES I Gede Subawa, PT Jamsostek H. Hotbonar Sinaga, dan Ketua DJSN Syafii Ahmad.
Acara seminar satu hari ini bertemakan SJSN (Sistim Jaminan Sosial Nasional) dari,oleh dan untuk siapa. Pada acara ini mahasiswa ingin mengetahui sejauh mana kesiapan implementasi SJSN terutama dengan pembentukan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ). Danapabila BPJS ini sudah terbentuk kesejahteraan dalam bentuk apa nantinya yang akan dijamin oleh pemerintah untuk para mahsiswa yang nantinya akan menjadi generasi penerus bangsa ini. Dalam acara ini diadakan sosialisasi mengenai SJSN,menurut Bambang Purwoko dari DJSN menyatakan bahwa DJSN bukan sebagai Regulator tetapi DJSN sebagai konseptor yang bertanggung jawab kepada Presiden sementara ini regulator tetap berada pada Kementrian tekhnis. PT ASABRI sendiri telah menjalankan prinsip-prinsip SJSN dan siap menjadi BPJS. Dalam acara inijuga diadakan acara tanya jawab kepada mahasiswa untuk masing-masing instansi terkait danjuga dihadirkan bintang tamu Sujiwo Tedjo sebagai pembicara
Asabri Hadirkan Perlindungan Nyata Untuk Prajurit Yang Bertugas: Wujud Kasih, Peduli Tanpa Henti
Asabri | Jum'at, 23 Mei 2025