Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tanggal 4 Juni 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2015 tanggal 4 Juni 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan,Warakawuri/Duda Tunjangan anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tanggal 4 Juni 2015 tentang Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia,Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,Pejabat Negara dan Penerima pensiun/tunjanga
2. Sehubungan dengan dasar tersebut di diinformasikan kepada penerima pensiun sebagai berikut :
Pembayaran pensiun pada bulan Juli 2015 baik Dapem maupun Non Dapem sudah menggunakan penyesuaian pensiun pokok TA 2015, dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2015
Pembayaran pensiun/tunjangan bulan ketiga belas Tahun Anggaran 2015 dan Rapel penyesuaian besaran pensiun pokok dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2015
Untuk pembayaran pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil,Tentara Nasional Indonesia,Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima pensiun/Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan yang berupa gaji pensiun/tunjangan atau beberapa jenis pensiun/tunjangan, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan untuk salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia,Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima pensiun/Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan hutang dan waiib mengembalikan kepada Negara sesuai dengan peraturan perundang undangan
Apabila Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima pensiun/Tunjangan sebagaimana dimaksud pada butir 2.c. juga sebagai penerima pensiun/tunjangan janda/duda, maka kepada yang bersangkutan diberikan pula pensiun/tunjangan
Kepada penerima pensiun terusan dari pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia,Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang, diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun terusan yang diterima pada bulan Juni 2015