Asabri | Jum'at, 17 Februari 2017
Asabri | Jum'at, 17 Februari 2017
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia memperkuat posisi PT ASABRI (Persero) sebagai pengelola program asuransi sosial yang terdiri dari Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Pensiun bagi Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pegawai ASN di lingkungan Kemhan dan Polri sehingga tidak terdapat program yang ditransformasi ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Sebagaimana tertuang dalam misi dan visi, PT ASABRI (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara selalu dituntut untuk memenuhi komitmen dalam mendukung kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional khususnya dalam upaya membantu peningkatan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pegawai ASN di lingkungan Kemhan dan Polri beserta keluarganya dalam bentuk Program Asuransi Sosial.
Penyerahan ambulance ini merupakan suatu bentuk implementasi dari Peraturan Pemerintah nomor 102 tahun 2015 dimana didalamnya tertuang tugas ASABRI untuk melindungi pesertanya melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja. Meskipun telah diatur untuk program Manfaat Asuransinya ASABRI memandang perlu untuk diberikan satu tambahan transportasi di masing- masing kesatuan guna mendukung jalannya program tersebut, walaupun di masing-masing kesatuan telah terdapat ambulance , dalam hal ini sifatnya memperbanyak transportasinya.agar seluruh peserta ASABRI dapat memanfaatkan fasilitas yang telah diberikan. Pada tahun 2017 ini ASABRI merenecanakan akan mendukung 2 buah tetapi saat ini baru dapat mendukung satu buah mudah-mudahan kedepan 2 tahun lagi dapat terpenuhi semuanya. Ujar Sonny Widjaja selaku Dirut ASABRI.
Untuk ambulance yang akan diserahkan didalamnya sudah terdapat wastafel, 2 buah tabung oksigen, tandu otomatis,kelengkapan dokter dan peralatan lainnya termasuk lampu untuk malam hari, pada saat ditengah hutan atau di tempat darurat. Untuk 1 unit ambulance dapat menampung 1 pasien, 1 dokter dan 1 orang perawat untuk membantu dokter pada saat melakukan tindakan pada saat darurat. Untuk pembelian 1 unit ambulance ini harga berkisar Rp 367.5 juta.
Pemberian bantuan ambulance ini selain sebagai implementasi dalam Program PP 102 tahun 2015 juga untuk mendukung tugas pokok peserta ASABRI yang sangat berisiko tinggi dalam melindungi NKRI bahkan nyawa pun menjadi taruhannya.Penyerahan ambulance ini akan diserahkan langsung oleh Direktur Utama PT ASABRI (Persero) Let Jend (Purn) Sonny Widjaja, didampingi oleh Direktur SDM dan Umum Herman Hidayat SH, Direktur Operasi Adiyatmika SE, dan keluarga besar ASABRI kepada perwakilan dari masing-masing angkatan yang dihadiri oleh Mayjen Bambang Hartawan ( Ditjen Kuathan), Dr Bambang SP (Kapuskes AD), Marsma Asramayah Nasution (Kadiskes), Laksda Karma Suta (Aspers Kasal),Brigjen Pol Dr Arthur Tompi (Kapusdokes Polri), Brigjen Pol Bayu W (Karowatpers) serta peserta lainnya. Setalah penyerahan ambulance langsung dibawa oleh masing-masing pic dan dapat langsung dioperasionalkan untuk menjalankan tugasnya. Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat yang banyak bagi peserta dan ASABRI akan terus berupaya melakukan pelayan yang prima untuk kesejahteraan bagi pesertanya secar maksimal.