Call Center : 1500043

Berita Utama

Asabri | Jum'at, 18 Maret 2016

Bercengkrama dengan Peserta ASABRI dan memaparkan program-program ASABRI di Bumi Lancak Kuning

Asabri | Jum'at, 18 Maret 2016

Bercengkrama dengan Peserta ASABRI dan memaparkan program-program ASABRI di Bumi Lancak Kuning

Dalam melaksanakan sosialisasi untuk memberikan pemahaman mengenai PP 102 Tahun 2015 ini tidak hanya dilaksanakan bagi personil aktif saja, ini dbuktikan dengan kunjungan kerja Komisaris PT ASABRI (Persero) Dr. I Nengah Kastika, S.H.,M.H beserta anggota Komite ke KCP Pekanbaru pada tanggal 17 Maret 2016. Dalam kunjungan ini dilaksanakan kegiatan tatap muka dengan purnawirawan yang tergabung dalam Pepabri Wilayah Riau. Kegiatan ini berlangsung tanggal 17 Maret 2016 di aula Pepabri wilayah riau dan diikuti sebanyak 30 peserta dari Pepabri se wilayah Riau.

Pada saat memberikan sambutan I Nengah Kastika menjelaskan program yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015, didalam program tersebut yang semula hanya 9 Program sekarang menjadi 19 Program.

Program Tabungan Hari Tua (THT) meliputi, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian JKm, dan Program Pensiun (PP). Pada Program THT terdapat program Tabungan Hari Tua, Nilai Tunai Tabungan Asuransi, Biaya Pemakaman Peserta Pensiunan (BPPP), Biaya Pemakaman Istri/Suami (BPI/S), Biaya Pemakaman Anak (BPA).

Program JKK meliputi, Perawatan dan Santunan Untuk Perawatan diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, kecelakaan di tempat kerja di luar tugas latihan dan operasi, dan/ atau penyakit yang timbul akibat kerja sampai dengan peserta sembuh. Perawatan dilakukan berdasarkan kebutuhan medis yang ditetapkan oleh dokter. Perawatan dilakukan pada rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan terdekat,, jika hal tersebut tidak dapat dipenuhi maka peserta dapat diberikan perawatan pada rumah sakit lain dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Untuk Program Santunan terdapat, Santunan Cacat Dinas Khusus (SCDK), Santunan Cacat Dinas Biasa (SCDB), Santunan Risiko Kematian Khusus Karena Gugur (SRKK-G),Santunan Risiko Kematian Khusus Karena Tewas (SRKK-T), Biaya Pengangkutan Peserta Kecelakaan Kerja (BPPKK), diberikan untuk membiayai pengangkutan peserta yang mengalami peristiwa kecelakaan kerja menuju rumah sakit. Bantuan Beasiswa (BSKK).

Program JKM meliputi, adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas khusus.Manfaat Program JKm, meliputi Santunan risiko kematian, diberikan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia biasa dalam status dinas aktif, terdiri atas Santunan Kematian Sekaligus (SKS), Uang Duka Wafat (UDW),Biaya Pemakaman (BP) dan Bantuan Beasiswa (BSKm).

Program Pensiun meliputi, Jaminan Pensiun dan (JP), Nilai Tunai Iuran Pensiun (NTIP), kemudian acara diisi dengan tanya jawab dari peserta yang hadir kepada PT ASABRI (Persero). Pertanyaan demi pertanyaan yang di ajukan dijawab langsung oleh Komisaris PT ASABRI (Persero) Dr. I Nengah Kastika, S.H.,M.H dan Kepala KCP PT ASABRI (Persero) Pekanbaru Robinser Sianturi.

Pemaparan Program ini bertujuan agar peserta ASABRI dapat dengan mudah memperoleh informasi secara akurat agar terhindar dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan mengetahui secara jelas hak maupun kewajibannya