Call Center : 1500043

Berita Utama

Asabri | Jum'at, 01 April 2016

SOSIALISASI KANCAB ASABRI BANDUNG DI YONIF 323/R/13/I/Kostrad Banjar

Asabri | Jum'at, 01 April 2016

SOSIALISASI KANCAB ASABRI BANDUNG DI YONIF 323/R/13/I/Kostrad Banjar

Kantor Cabang PT ASABRI (Persero) Bandung membuka kegiatan sosialisasi TW. I dengan melaksanakan Sosialisasi tentang Program ASABRI berdasarkan PP No 102 Tahun 2015 di YONIF 323/R/13/I/Kostrad Banjar. Pada pelaksanaan sosialisasi tersebut di dampingi dari mitra Bayar Bank Woori Saudara KCP Banjar dan dihadiri oleh Plt. Danyonif Kapten Inf. Roni Suherman dan seluruh Perwira. Hadir dalam acara Sosialisasi kurang lebih 200 orang karena sebagian anggota Batalyon sedang melaksanakan Tugas Operasi di Poso.

Kakancab PT ASABRI (Persero) Bandung, Soekarno Effendi, S.IP menyampaikan kepada seluruh prajurit Batalyon bahwa program ASABRI yang baru ini untuk meningkatkan kesejahteraan peserta baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun.

THT (Tabungan Hari Tua) yaitu tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah sebagai pemberi kerja beserta hasil pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti baik karena mencapai usia pensiun maupaun bukan karena mencapai usia pensiun. Diantaranya Tabungan Asuransi, Nilai Tunai Tabungan Asuransi, Biaya Pemakaman Peserta Pensiunan, Biaya Pemakaman Istri/Suami dan Biaya Pemakaman Anak.

JKK ( Jaminan Kecelakan Kerja) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas. Yang manfaatnya untuk perawatan dan santunan.

Jkm ( Jaminan Kematian) adalah perlindungan atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas khusus. Yang meliputi santunan risiko kematian dan bantuan beasiswa.

Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundangan undangan. Yang proses pembayarannya masih dilaksanakan setiap bulan.

Banyak dari Prajurit YONIF 323/R/13/I/Kostrad Banjar yang sudah berkeluarga tetapi belum memiliki tempat tinggal, dijelaskan dalam PP No. 102 tahun 2015 tentang Program Pinjaman Uang Muka (PUM KPR) para prajurit sangat antusias sekali dan menanyakan tentang proses peminjamannya.

Ada beberapa peserta sosialisasi yang menyarankan agar istri prajurit di ikut sertakan dalam acara sosialisasi tersebut sehingga para ahli waris dari peserta sosialisasi juga ikut mengetahui mengenai hak-hak yang akan di berikan oleh ASABRI kepada Peserta.

Seluruh peserta sosialisasi begitu seksama dan rasa antusias mendengarkan paparan dari Kakancab tentang hak dan kewajiban maupun pelayanan ASABRI, karena prajurit Batalyon baru pertama kali mengetahui secara langsung tentang hak hak mereka. Terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta kepada Kakancab, dari pangkat Perwira, Bintara maupun Tamtama.