Asabri | Senin, 25 April 2016
Asabri | Senin, 25 April 2016
Seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Kementrian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga dipandang perlu untuk diketahui dan dipahami oleh para peserta ASABRI. Kancab PT ASABRI (Persero) Jakarta melaksanakan sosialisasi ke Badiklat Kemhan RI pada hari Kamis pada tanggal 21 April 2016 di Ruangan Theater Badiklat Kemhan RI di Jalan Salemba Raya No. 14 Jakarta Pusat yang dihadiri peserta sebanyak 72 orang personil, sosialisasi disampaikan langsung oleh Djoko Rachmadhy, S.E, M.M selaku Kepala Kantor Cabang PT ASABRI (Persero) Jakarta yang disambut oleh yang mewakili Kepala Badiklat Kemhan RI yaitu Kabag Proglap Set Badiklat Kemhan RI Kolonel AU Edy Firmansyah yang dalam kata sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan kepada tim sosialisasi dari Kantor Cabang PT ASABRI (Persero) Jakarta yang sudah mau melaksanakan sosialisasi terkait dengan hak-hak para pesertanya meliputi materi manfaat program THT, JKK, JKm dan Pensiun juga menyampaikan agar ASABRI dalam pelayanan kepada pesertanya tidak memandang status kepangkatan sehingga para peseta merasa puas dengan pelayanan dari ASABRI, dengan adanya acara sosialisasi tersebut diharapkan para peserta dapat paham dengan hak dan kewajibannya khususnya anggota TNI maupun ASN yang berada dilingkungan Badiklat Kemhan RI beserta jajarannya, acara tersebut juga dihadiri oleh staf Bank Woori Saudara yang merupakan mitra bayar dari ASABRI.
Kakancab dalam paparannya menjelaskan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 serta manfaat program THT, JKK, JKm dan Pensiun juga tata cara pengurusan Manfaat Program Asuransi agar dapat dipahami oleh seluruh peserta sosialisasi. Dalam sesi tanya jawab para peserta ASABRI sangat antusias untuk bertanya mengenai sekitar Bantuan Uang Muka KPR (BUM) yang sudah lunas apakah masih bisa mendapatkannya lagi serta kapan diberlakukan untuk mendapatkan pesangon bagi pegawai yang sudah purna tugas, pada kesempatan itu juga menerima masukan yang disampaikan langsung dari peserta sosialisasi yang akan digunakan sebagai bahan, data dan informasi dalam penyempurnaan pelayanan selanjutnya.