Call Center : 1500043

IMPLEMENTASI GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) PT ASABRI (PERSERO)

Assessment implementasi good corporate governance di PT ASABRI (Persero) dilaksanakan dengan menggunakan kriteria dan metodologi yang ditetapkan oleh Kantor Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor S-168/MBU/2008 tanggal 27 Juni 2008, yang bertujuan untuk menilai implementasi Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara dengan kajian yang meliputi 5 (lima) aspek pokok yaitu:

* Hak/Tanggung Jawab Pemegang Saham (Shareholders)

* Kebijakan Good Corporate Governance (GCG)

* Penerapan Good Corporate Governance(GCG)

* Pengungkapan Informasi (Disclosure)

* Komitmen.

 

Penjabaran pencapaian nilai untuk tahun 2010 adalah sebagai berikut:

I. Hak/Tanggung Jawab Shareholders

Secara umum dapat dijelaskan bahwa hal-hal yang menjadi Hak dari Pemegang Saham, mengacu kepada kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara, sudah dipenuhi oleh Perusahaan dengan predikat Sangat Baik. Hal positif yang sudah dilakukan terkait dengan aspek hak/tanggung jawab Shareholders adalah sebagai berikut:

* Semua transaksi penting yang memerlukan persetujuan Pemegang Saham/RUPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

* Pengesahan RJPP yang disampaikan oleh Direksi.

* Pengesahan RKAP yang disampaikan oleh Direksi.

* Pengesahan Laporan dan Perhitungan Tahunan, serta pembagian laba Perusahaan.

* Penunjukan Komisaris dan Direksi diputuskan oleh RUPS sesuai peraturan yang berlaku

* Menetapkan Auditor Eksternal.

* Menetapkan gaji Direksi dan Komisaris sesuai dengan ketentuan.

* Proses pengangkatan Komisaris dan Direksi dilaksanakan secara transparan melalui fit and proper test sesuai sistem yang telah ditetapkan.

* Pelaksanaan konsultasi dengan pihak-pihak terkait untuk hal-hal yang berdampak secara signifikan bagi perusahaan dan stakeholders.

 

II. Kebijakan Good Corporate Governance

Hal positif yang sudah dilakukan terkait dengan aspek Kebijakan Good Corporate Governance adalah sebagai berikut:

* Telah memiliki Pedoman Corporate Governance (Code of Corporate Governance).

* Telah memiliki aturan Kode Etik dan/atau Kode Perilaku yang tertulis?

* Telah memiliki Komite Audit Charter (Audit Committee Charter).

* Telah memiliki SPI Charter (Internal Audit Charter).

* Telah memiliki Kebijakan mengenai Hak-hak dan Kewajiban Pemasok.

* Pedoman Corporate Governance / Code of Corporate Governance telah mengatur : Hak, kewenangan dan tanggung jawab Pemegang Saham/RUPS, Hak dan kewajiban, tugas serta tanggung jawab setiap Organ Perusahaan lainnya, Pengaturan benturan kepentingan diantaranya terkait dengan jabatan rangkap, kepemilikan saham dan hal lain yang berpotensi timbulnya benturan kepentingan.

* Code of Conduct / Pedoman Perilaku telah mengatur : Nilai-nilai (values) perusahaan, Benturan kepentingan diantaranya yang terkait dengan perilaku insan perusahaan serta mekanisme penanganan dan pelaporan, Larangan suap, Pengaturan hadiah, Pengaturan donasi/sumbangan, Pengaturan imbalan, Kepedulian terhadap lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja, Kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan, promosi dan pemberhentian (termasuk lingkungan yang bebas dari segala bentuk tekanan), Etika yang terkait dengan stakeholders, misalnya masyarakat, pegawai, pemasok, pelanggan, dan kreditur (termasuk perlindungan terhadap hak-hak mereka), Mekanisme penegakan code of conduct termasuk pelaporan atas pelanggaran.

 

III. Penerapan Corporate Governance

Penerapan GCG di sudah dilaksanakan dengan baik di perusahaan, tetapi dalam penerapan GCG tetap diperlukan peningkatan pelaksanaan Corporate Governancedengan komitmen dan dukungan sepenuhnya dari Dewan Komisaris dan Direksi.

 

IV. Pengungkapan Informasi

Pengungkapan informasi Perseroan harus lebih ditingkatkan lagi mengingat aspek-aspek yang harus diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2009 belum memenuhi ketentuan yang berlaku dan juga belum disahkan oleh Direksi dan Dewan Komisaris. Hal positif yang sudah dilakukan terkait dengan aspek pengungkapan informasi adalah sebagai berikut:

* Laporan Tahunan korporasi menyajikan upaya penerapan praktik Good Corporate Governance di lingkungan korporasi minimal memuat Visi dan Misi Korporasi, Strategi dan Tujuan Korporasi, Komposisi Pemegang Saham, Profil Komisaris dan Direksi, Upaya ikut menjaga keseimbangan sosial dan lingkungan, Profil korporasi, Kinerja Korporasi, Uraian Mengenai Jaminan Perusahaan Atas Hak Stakeholders.

 

V. Komitmen

Hal positif yang sudah dilakukan terkait dengan aspek komitmen meliputi:

* Kontrak Manajemen tahunan telah ditandatangani oleh Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham.

* Statement of Corporate Intent telah ditandatangani oleh Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham namun belum dipublikasikan dalam website.

* Pelaksanaan aturan corporate governance: Perusahaan membentuk atau menunjuk Tim yang menangani ketaatan aturan GCG dan secara berkala melaporkannya kepada Komisaris dan Direksi, Pedoman corporate governance dikomunikasikan dan dipahami oleh seluruh jajaran Perusahaan, Perusahaan memberikan reward and punishment atas penerapan pedoman perilaku, Terdapat mekanisme baku untuk menindaklanjuti keluhan-keluhan stakeholders.

* Perusahaan menjalankan peraturan perundangan yang berlaku dari Pemerintah Pusat dan Daerah yang terkait dengan bidang usaha Perusahaan.