Manfaat Santunan Cacat Bukan Karena Dinas (SCBKD).
Ditetapkan sebagai berikut :
- Cacat Ringan (golongan A) sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)
- Cacat Sedang (golongan A) sebesar Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah)
- Cacat Berat (golongan A) sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah)
Keterangan :
- Tingkat dan penggolongan kecacatan ditetapkan berdasarkan Keputusan Panglima TNI atau Kapolri.
- Manfaat SCKD dan SCBKD bukan merupakan tunjangan yang dibayarkan setiap bulan namun dibayarkan hanya satu kali yang berarti bahwa perhitungan nilai Manfaat SCKD dan SCBKD berdasarkan pengajuan pertama kali ke PT ASABRI (Persero).
- Dikarenakan peserta yang menyandang cacat sebelum tanggal 1 Januari 2013 iurannya masih dipotong berdasarkan peraturan Gaji Pokok sebelum tahun 2013, maka bagi peserta yang menyandang cacat sebelum tanggal 1 Januari 2013, dibayarkan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum dikeluarkannya Permenhan RI Nomor 14 Tahun 2013 dan bagi Peserta yang menyandang cacat terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 dan sesudahnya dibayarkan berdasarkan Permenhan RI Nomor 14 Tahun 2013.
PERSYARATAN PENGAJUAN

Pengajuan Klaim Manfaat Santunan Cacat Karena Dinas (SCKD) atau Manfaat Santunan Cacat Bukan Karena Dinas (SCBKD) dilengkapi persyaratan administrasinya sesuai tabel nomor urut 5, 9, 10, 14 (fotokopi).