Manfaat Santunan Cacat Karena Dinas (SCKD).
Ditetapkan sebagai berikut :
a. Cacat Ringan terdiri atas :
1) Golongan B sebesar Rp 37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
2) Golongan C sebesar Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)
b. Cacat Sedang terdiri atas :
1) Golongan B sebesar Rp 42.500.000,00 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
2) Golongan C sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
c. Cacat Berat terdiri atas :
1) Golongan B sebesar Rp 47.500.000,00 (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
2) Golongan C sebesar Rp 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah)
PERSYARATAN PENGAJUAN
Pengajuan Klaim Manfaat Santunan Cacat Karena Dinas (SCKD) atau Manfaat Santunan Cacat Bukan Karena Dinas (SCBKD) dilengkapi persyaratan administrasinya sesuai tabel nomor urut 5, 9, 10, 14 (fotokopi).