Manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK)
Diberikan kepada ahli waris dari peserta aktif yang gugur atau tewas yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Panglima TNI atau Kapolri.
Ditetapkan sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), sudah termasuk Manfaat Santunan Nilai Tunai Asuransi. Dikarenakan peserta yang meninggal dunia (SRK) dan gugur/ tewas (SRKK) sebelum tanggal 1 Januari 2013 iurannya masih dipotong berdasarkan peraturan Gaji Pokok sebelum tahun 2013, maka bagi peserta yang gugur/ tewas sebelum tanggal 1 Januari 2013, kepada ahli warisnya dibayarkan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum dikeluarkannya Permenhan RI Nomor 14 Tahun 2013 dan bagi Peserta yang gugur/ tewas terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 dan sesudahnya kepada ahli warisnya dibayarkan berdasarkan Permenhan RI Nomor 14 Tahun 2013.
TABEL PERSYARATAN
Pengajuan Klaim Manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) dilengkapi persyaratan administrasinya sesuai tabel nomor urut 4, 10, 11 (fotokopi), 9 (asli).