Call Center : 1500043

Manfaat Santunan Biaya Pemakaman (SBP).

Ditetapkan sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Bagi peserta pensiunan yang meninggal dunia sebelum tanggal 1 Januari 2013, maka kepada ahli warisnya dibayarkan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum dikeluarkannya Permenhan RI Nomor 14 Tahun 2013 dan bagi peserta pensiunan yang meninggal dunia terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 dan sesudahnya, maka kepada ahli warisnya dibayarkan berdasarkan Permenhan RI Nomor 14 Tahun 2013.

 

PERSYARATAN PENGAJUAN

Pengajuan Klaim Manfaat Santunan Biaya Pemakaman (SBP) dilengkapi persyaratan administrasinya sesuai tabel nomor urut 1, 10, 11, 12, 13, 15 (fotokopi), 9 (asli).

 

Untuk Peserta yang Pengajuannya melalui BRI

Pengajuan Klaim Manfaat Santunan Biaya Pemakaman (SBP) yang langsung melalui Unit Kerja BRI, dilengkapi persyaratan administrasinya sesuai dengan tabel nomor urut 1, 10, 11, 12 (fotokopi), dan 9 (asli).