Call Center : 1500043

 

Manfaat Santunan Risiko Kematian (SRK)

Diberikan kepada ahli waris dari peserta aktif yang meninggal dunia bukan karena gugur atau tewas. Kepada ahli waris diberikan juga Manfaat SNTA.

Ditetapkan sebesar indeks masing-masing golongan kepangkatan dikalikan penghasilan terakhir sebulan pada saat meninggal dunia atau dengan rumus :

  1. Perwira/ PNS Golongan IV dan III sebesar 7 x P.
  2. Bintara/ PNS Golongan II sebesar 8 x P.
  3. Tantama/ PNS Golongan I sebesar 9 x P

TABEL Persyaratan

Pengajuan Klaim Manfaat Santunan Risiko Kematian dan Manfaat Santunan Nilai Tunai Asuransi (SRK dan SNTA) dilengkapi persyaratan administrasinya sesuai tabel nomor urut 2, 7, 8, 10, 11, 14 (fotokopi), 3, 9 (asli).