Manfaat Santunan Asuransi (SA)
Diberikan kepada peserta yang diberhentikan dengan hak Pensiun atau Tunjangan Bersifat Pensiun.
Manfaat SA semula formulasinya
(0,60 x MI1 x P1) + (0,60 x MI2 x P2) menjadi FII x P
PERSYARATAN PENGAJUAN
Pengajuan Klaim Manfaat Santunan Asuransi (SA) dilengkapi persyaratan administrasinya sesuai tabel nomor urut 1, 6, 7, 9, 10,14 (fotokopi), 3 (asli).