Call Center : 1500043

 

TATA CARA PENYELESAIAN TUNJANGAN CACAT

PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

 

  1. Dasar :
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 56 Tahun 2007 Tanggal 9 Oktober 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2011 Tanggal 30 November 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
  4. Tunjangan cacat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2007 diberikan kepada Prajurit :

1) Penyandang cacat tingkat III golongan C sebesar 100% dari gaji pokok terakhir.

2) Penyandang cacat tingkat II golongan C dan tingkat III golongan B sebesar 75% dari gaji pokok terakhir.

3) Penyandang cacat tingkat II golongan B sebesar 50% dari gaji pokok terakhir.

4) Penyandang cacat tingkat III golongan A sebesar 40% dari gaji pokok terakhir.

5) Penyandang cacat tingkat II golongan A sebesar 25% dari gaji pokok terakhir.

  1. Bagi purnawirawan penyandang cacat dan keputusan pensiunnya perlu ditinjau agar melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut :

1) Surat Pengajuan Pembayaran (SPP)

2) Surat Pengantar dari kantor bayar PT ASABRI (Persero).

3) Keputusan Panglima TNI/ Kapolri tentang penetapan tingkat dan golongan cacat.

4) Asli petikan keputusan pensiun lama bentuk piagam.

5) Pas photo Suami/Istri 4 x 6 sebanyak enam lembar hitam putih / berwarna tanpa memakai kecamata dan tutup kepala.

6) Struk gaji terakhir.

7) Kartu Penunjukan Istri Suami (KPI/KPS) surat persetujuan penunjukan Istri/Suami (SPPI/SPPS).

8) Fotokopi KTP dan KTPA

 

 

CATATAN PENTING

 

Penjelasan lebih lanjut dapat diperoleh pada Satminkal atau Kantor Cabang/KCP/UPP/UPK PT ASABRI (Persero) di masing-masing wilayah Kodam dan dapat pula dibaca pada Buku Pembayaran Pensiun yang diterbitkan oleh Kantor Pusat PT ASABRI (Persero).

 

  1. : (021) 8094135, 8094140, psw 107 dan 419

Call Center Pensiun : 0812 823 1519

Website : www.asabri.co.id

E-mail : asabri@asabri.co.id