TATA CARA PENYELESAIAN TUNJANGAN CACAT
PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
1) Penyandang cacat tingkat III golongan C sebesar 100% dari gaji pokok terakhir.
2) Penyandang cacat tingkat II golongan C dan tingkat III golongan B sebesar 75% dari gaji pokok terakhir.
3) Penyandang cacat tingkat II golongan B sebesar 50% dari gaji pokok terakhir.
4) Penyandang cacat tingkat III golongan A sebesar 40% dari gaji pokok terakhir.
5) Penyandang cacat tingkat II golongan A sebesar 25% dari gaji pokok terakhir.
1) Surat Pengajuan Pembayaran (SPP)
2) Surat Pengantar dari kantor bayar PT ASABRI (Persero).
3) Keputusan Panglima TNI/ Kapolri tentang penetapan tingkat dan golongan cacat.
4) Asli petikan keputusan pensiun lama bentuk piagam.
5) Pas photo Suami/Istri 4 x 6 sebanyak enam lembar hitam putih / berwarna tanpa memakai kecamata dan tutup kepala.
6) Struk gaji terakhir.
7) Kartu Penunjukan Istri Suami (KPI/KPS) surat persetujuan penunjukan Istri/Suami (SPPI/SPPS).
8) Fotokopi KTP dan KTPA
CATATAN PENTING
Penjelasan lebih lanjut dapat diperoleh pada Satminkal atau Kantor Cabang/KCP/UPP/UPK PT ASABRI (Persero) di masing-masing wilayah Kodam dan dapat pula dibaca pada Buku Pembayaran Pensiun yang diterbitkan oleh Kantor Pusat PT ASABRI (Persero).
Call Center Pensiun : 0812 823 1519
Website : www.asabri.co.id
E-mail : asabri@asabri.co.id