Uang Duka Wafat
Merupakan pemberian Santunan dari Pemerintah kepada keluarga/Ahli Waris penerima pensiun untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh penerima pensiun.
Besarnya 3 kali penerimaan pensiun almarhum/almarhumah
Persyaratan administrasi :
1) Surat Permintaan Pembayaran (SPP) diketahui oleh Lurah (2 lembar)
2) Fotokopi Skep pensiun (2 lembar)
3) Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir dari Lurah (2 lembar)
4) Fotokopi Surat Nikah dilegalisir Lurah (2 lembar)
5) Fotokopi KPI/SPPI (2 lembar)
6) Fotokopi Bintang Jasa bila ada (2 lembar)
7) Fotokopi KTP dan KTPA