Tunjangan Orang Tua (bagi yang anaknya gugur /tewas)
- Diberikan kepada orang tua kandung dari Prajurit TNI/Anggota Polri dan PNS Kemhan dan PNS Polri yang gugur/ tewas.
- Dibayarkan bulan berikutnya setelah almarhum meninggal dunia.
Persyaratan Administrasi
- Surat Pengajuan Pembayaran (SPP)
- Asli dan fotokopi/salinan Skep Tunjangan Orang Tua (2 lembar).
- SKKP Asli lembar I, II yang disahkan KPPN.
- Surat Keterangan dari Lurah (asli dan fotokopi) yang menyatakan bahwa orang tua tersebut menjadi tanggungan almarhumselama masih hidup (2 lembar).
- Pasfoto ukuran 4 x 6 (5 lembar).
- Ahli waris mengirimkan persyaratan administrasi seperti tersebut diatas kepada Kancab/KCP/UPP/UPK PT ASABRI (Persero)
paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya penerimaan pensiun terusan