Call Center : 1500043

Santunan Kematian Sekaligus (SKS), dengan Ketentuan:

  1. Bagi Perwira atau ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
  2. Bagi Bintara atau Tamtama atau ASN yang menduduki jabatan pelaksana sebesar Rp27.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

Persyaratan

1 Formulir Pengajuan
2 Asli Kartu ASABRI (KTPA) / Surat Keterangan Hilang dari Polsek
3 Fotokopi Usulan Skep Pemberhentian Kasatker ke PDW
4 Fotokopi Skep Pengangkatan Pertama/CPNS
5 Fotokopi Perincian Gaji saat meninggal dari Pekas/KU 107
6 Asli Riwayat Hidup Singkat (RHS)
7 Fotokopi Akte Kematian dari DUKCAPIL
8 Surat Keterangan Ahli waris/Kuasa Ahli waris
9 Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon
10 Fotokopi Surat Nikah/KPI/KARIS/KARSU
11 Fotokopi KTP/SIM/Paspor ahli waris yang masih berlaku
12 Fotokopi Buku Rekening Tabungan